Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fenomena Orang Terlantar dan Penanganannya Melalui Peran TKSK Kecamatan

16 Januari 2024   13:34 Diperbarui: 16 Januari 2024   13:44 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiba di Kantor Dinsos Kota Bandung, lalu menghadap kepada petugas penanganan orang terlantar di kantor tersebut.

Suhariyono kini sudah ada dalam penanganan Dinsos Kota Bandung untuk mendapatkan layanan sebagaimana layaknya bagi orang terlantar sesuai prosedur berlaku.

         
Permensos tentang TKSK  

Mengamati inisiatif petugas TKSK di atas, banyak hal kita temukan hal menarik tentunya. Bagaimana petugas begitu sigap menangani keluhan orang terlantar sampai akhirnya mendapatkan solusi bertahap sesuai harapan hingga tuntas.

Lalu siapa sebetulnya petugas TKSK ini? Berada bersama orang-orang dalam masalah sosial dan respon cepatnya menangani persoalan-persoalan sosial itu.

Istilah TKSK sejauh ini dapat kita pahami sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan  (TKSK).

TKSK merupakan seseorang mendapat tugas fungsi dan kewenangan sosial dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi dan atau Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

Tugasnya membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan.

Tedi Budianto menjelaskan bahwa TKSK memiliki ruang lingkup tugas meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Terkait pelaksanaan penyelenggara kesejahteraan sosial dalam pendampingan program, TKSK  layak menerima imbalan sesuai dengan standar program tersebut.  

Dalam melaksanakan tugas TKSK memiliki fungsi diantarnya fungsi koordinasi, fasilitasi, dan fungsi administrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun