Tiba di Kantor Dinsos Kota Bandung, lalu menghadap kepada petugas penanganan orang terlantar di kantor tersebut.
Suhariyono kini sudah ada dalam penanganan Dinsos Kota Bandung untuk mendapatkan layanan sebagaimana layaknya bagi orang terlantar sesuai prosedur berlaku.
    Â
Permensos tentang TKSK Â
Mengamati inisiatif petugas TKSK di atas, banyak hal kita temukan hal menarik tentunya. Bagaimana petugas begitu sigap menangani keluhan orang terlantar sampai akhirnya mendapatkan solusi bertahap sesuai harapan hingga tuntas.
Lalu siapa sebetulnya petugas TKSK ini? Berada bersama orang-orang dalam masalah sosial dan respon cepatnya menangani persoalan-persoalan sosial itu.
Istilah TKSK sejauh ini dapat kita pahami sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan  (TKSK).
TKSK merupakan seseorang mendapat tugas fungsi dan kewenangan sosial dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi dan atau Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
Tugasnya membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan.
Tedi Budianto menjelaskan bahwa TKSK memiliki ruang lingkup tugas meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Terkait pelaksanaan penyelenggara kesejahteraan sosial dalam pendampingan program, TKSK Â layak menerima imbalan sesuai dengan standar program tersebut. Â
Dalam melaksanakan tugas TKSK memiliki fungsi diantarnya fungsi koordinasi, fasilitasi, dan fungsi administrasi.