Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

"Cimol" Ditutup!

24 Maret 2023   09:34 Diperbarui: 24 Maret 2023   10:06 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi pasar pakaian bekas impor "Cimol"Pasar Induk Gedebage Kota Bandung, tutup (22/3). Photo: Teguh (dokumen pribadi)

Hanya membutuhkan waktu hitungan menit saja dengan cara berjalan kaki, saya dapat menjangkau Cimol Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung.

Kawasan belanja pakaian bekas itu, memang dekat sekali dengan lokasi pemukiman warga di Komplek Panghegar Permai Kelurahan Mekarmulya Kecamatan Panyileukan Kota Bandung.

Saya termasuk warga penghuni salah satu rumah tinggal di komplek perumahan itu.

Jarak yang dekat, terkadang saya menganggap fenomena pasar pakaian impor bekas itu seolah nampak biasa.

Sampai akhirnya ramai pemberitaan mengenai larangan penjualan pakaian bekas impor atau dilarang thrifting tersebut, barulah perhatian saya tertuju pada pasar Cimol itu lagi.

Cimol cukup punya sejarah panjang di Kota Bandung.

Penamaan tempat belanja pakaian bekas itu semula diambil dari nama lokasi awal pasar pakaian bekas ini ada, yaitu di Jalan Cibadak.

Setelah kata Cibadak, lalu orang membubuhkan kata mal, maka jadilah Cibadak Mal, kemudian disingkat Cimol.

Jalan Cibadak itu sendiri termasuk lokasi jalan strategis, berada di kawasan pusat kota atau Alun-alun Kota Bandung.

Pasar Cimol beroperasi sekitar tahun 1990an silam.

Pasarnya sendiri bukan sebagai pasar resmi, melainkan pasar tumpah penjual pakaian bekas impor, memakai badan jalan untuk berdagang dan secara otomatis menutup hampir seluruh ruas jalan dengan pemandangan khas kios-kios non permanen atau tenda-tenda berbahan dasar plastik atau terpal.

Menawarkan harga murah, barang-barang di Cimol kerap diburu warga kota saat berbelanja.

Sempat berjaya selama beberapa tahun di kawasan Jalan Cibadak, namun karena dinilai melanggar aturan penggunaan ruas jalan, Cimol ditertibkan aparat keamanan atas dasar perintah pemerintah Kota Bandung saat itu.

Kawasan Cimol di Jalan Cibadak pun dilarang dan tutup beroperasi.

Saat itu, pedagang Cimol sudah sangat banyak.

Sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, mengorganisirnya sambil terus memperjuangkan nasib mereka agar tetap bisa berjualan produk bekas impor tersebut.

Sampai akhirnya, ditemukanlah kembali sebuah lokasi baru Cimol, berdekatan dengan Pasar Induk Gedebage di Wilayah Kecamatan Panyileukan Kota Bandung saat ini.

Pembangunan Pasar Cimol Pasar Induk Gedebage dimulai.

Menempati sebidang tanah kosong di bagian utara Pasar Induk Gedebage.

Lokasi baru Cimol baru ini cukup jauh dari tempatnya semula di tengah kota.

Bangunan pasar dua lantai, sempat jarang pembeli pada awal tahun 2000an.

Seiring informasi yang terus meluas tentang lokasi baru Cimol, lama-lama sentra pakain bekas impor ini  berangsur ramai.

Meski demikian, bangunan pasar dua lantai, hanya terisi penuh para pedagang di lantai dasarnya saja.

Keengganan pedagang memilih kios di lantai dua pasar Cimol, disebabkan karena lokasi lantai dua kurang strategis.

Pembeli lebih banyak memilih pakaian hanya di lantai satu saja. Akibatnya, lantai dua menjadi kosong.

Pasar Cimol terus bergerak. Beroperasi hingga tahun 2023 ini.

Omset perdagangan disana mencapai angka miliaran rupiah perhari.

Ratusan pedagang berjubel disana, hingga ruas jalan bagi pejalan kaki ikut penuh dengan pajangan barang-barang.

Sejak bangunan utama Pasar Cimol penuh, ratusan pedagang lain, setelah tidak kebagian tempat berjualan, mengisi kios-kios baru.

Kios-kios itu berderet sepanjang jalan masuk utama, area Pasar Induk Gedebage.

Lengkap sudah keadaan pasar itu. Ramai dalam setiap harinya, terutama pada hari-hari libur atau akhir pekan, nyaris sentra penjualan pakaian bekas di Kota Bandung ini diserbu pengunjung dari pagi hingga sore hari.

Pembeli berdatangan dari berbagai daerah, baik dari dalam atau dari luar daerah Kota Bandung.

Usaha-usaha lain ikut menunjang beroperasinya Pasar Cimol Pasar Induk Gedebage.

Hampir dipastikan, lokasi parkir, trotoar, ruang terbuka hijau, dan badan jalan penuh sesak oleh padagang-pedagang, pengunjung dan lalu lalang orang di sekitar pasar dan komplek.

Terdapat pula terminal angkutan kota dengan beberapa trayek jurusan dalam dan luar Kota Bandung.

Tidak ketinggalan, tempat pembuangan sampah warga Panyileukan dan pedagang pasar, bercampur dalam keriuhan pasar induk.

Dampak Sosial

Pasar Cimol beroperasi setiap hari, dari pagi hingga petang.

Diluar aktivitas jual beli, di lingkungan sekitar Cimol, kerap nampak kesibukan lain.

Beberapa diantarnya yaitu bongkar muat barang dari kontener-kontener berukuran besar atau hilir mudik pengiriman pakaian bekas dari kendaraan-kendaraan kecil.

Beberapa unit rumah di lokasi perumahan terdekat, sudah banyak berubah fungsi, selepas disewakan oleh beberapa pemiliknya kepada para pebisnis di Cimol.

Ada yang menjadi gudang, tempat seteika uap, lokasi sortir barang sekaligus tempat bermukim para pedagang pendatang dari luar Bandung.

Kerap mendapat keluhan warga karena dampak langsung bisnis Pasar Cimol terasa dalam setiap harinya.

Nyaris tidak ada cara mengurai masalah-masalah itu, warga hanya menerima saja keadaan itu.

Keluhan dilayangkan kepada aparat terkait. Begitu dan begitu setiap waktu, namun problem sosial tidak juga mereda.

Cimol sudah terlanjur menjadi ruang harapan sebagian besar orang berusaha memenuhi kebutuhan hidup.

Disisi lain, ada pihak, justru sulit mendapat manfaat dari keberlangsungan pasar pakaian bekas  impor tersebut.

Keadaan lapangan terus menunjukan perbedaan-perbedaan kepemilikan manfaat dan akhirnya gejolak sosial berkembang.

Dilarang Thrifting

Akhir-akhir ini, sejak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan beroperasinya penjualan pakaian bekas impor atau dilarang thrifting, wajah Cimol Pasar Induk Gedebage sekarang berubah.

Larangan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 3 yang menerangkan bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas, hal ini menjadi pukulan keras bagi pebisnis di Cimol Pasar Induk Gedebage.

Dalam pantauan lapangan (22/3), lokasi Cimol sudah sepi pembeli.

Kios-kios tutup secara keseluruhan. Terdapat petugas saja berjaga-jaga disekitar jalan masuk Cimol.

Para pedagang mendapat bocoran mengenai larangan penjualan pakaian bekas impor tersebut.

Kehati-hatian mereka sehingga tidak melaksakan jual beli, menyusul adanya rencana inspksi mendadak atau sidak petugas mengenai keberadaan produk pakaian impor tersebut.

Cimol dinyatakan ditutup sampai batas waktu tidak ditentukan.

Para pedagang resah menunggu kepastian.

Biasanya, saat menginjak bulan Ramadan, pedagang Cimol sangat antusias berdagang karena momentum puasa ini sering mendapat luapan pembeli, terutama jelang lebaran.

Cimol tutup total, begitu pun hiruk pikuk penunjangnya berhenti pula.

Menanti datangnya kepastian apakah dapat beroperasi atau tidaknya Cimol, menimbulkan gejolak baru di lingkungan masyarakat.

Banyak warga mengaku harus kehilangan pendapatan akibat ruang-ruang usaha tutup.

Petugas berusaha terus meredam gejolak yang muncul.

Aparat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian, TNI dan beberapa pihak terkait lainnya, terus memantau perkembangan dan terus menginventarisasi setiap gejolak di tengah warga.

Menggantungnya penyelesaian masalah penutupan Cimol, semakin menunjukan kemerosotan kegiatan ekonomi.

Kejayaan Cimol kini terus rontok karena melawan kebijakan pemerintah.

Sikap pemerintah demikian, dalam rangka menjaga stabilitas industri tekstil dalam negeri.

Bersama pelarangan thrifting, mengutif pemberitaan kompas.com, pemerintah menegaskan bahwa bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri, sehingga Presiden Joko Widodo meminta pelaku usaha pakaian bekas impor diawasi dan ditindak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun