Nyaris tidak ada cara mengurai masalah-masalah itu, warga hanya menerima saja keadaan itu.
Keluhan dilayangkan kepada aparat terkait. Begitu dan begitu setiap waktu, namun problem sosial tidak juga mereda.
Cimol sudah terlanjur menjadi ruang harapan sebagian besar orang berusaha memenuhi kebutuhan hidup.
Disisi lain, ada pihak, justru sulit mendapat manfaat dari keberlangsungan pasar pakaian bekas  impor tersebut.
Keadaan lapangan terus menunjukan perbedaan-perbedaan kepemilikan manfaat dan akhirnya gejolak sosial berkembang.
Akhir-akhir ini, sejak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan beroperasinya penjualan pakaian bekas impor atau dilarang thrifting, wajah Cimol Pasar Induk Gedebage sekarang berubah.
Larangan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 3 yang menerangkan bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas, hal ini menjadi pukulan keras bagi pebisnis di Cimol Pasar Induk Gedebage.
Dalam pantauan lapangan (22/3), lokasi Cimol sudah sepi pembeli.
Kios-kios tutup secara keseluruhan. Terdapat petugas saja berjaga-jaga disekitar jalan masuk Cimol.
Para pedagang mendapat bocoran mengenai larangan penjualan pakaian bekas impor tersebut.