5. Memasang Rambu AturanÂ
Jika aturan yang dibutuhkan ingin diberlakukan dalam waktu lama, selain imbauan kepada warga, RT dapat membuat kalimat-kalimat atau simbol-simbol tertentu sebagai rambu larangan melakukan tindak pelanggaran dilingkungannya.
Pembuatan rambu ini terpasang di lokasi umum dan terbuka sebagai bentuk sosialisasi yang dapat diketahui warga.
Penegakan aturan ini sangat mengandalkan partisipasi warga. RT tidak dapat memberi sanksi secara langsung kepada pelanggar lalu lintas di pemukiman.Â
Untuk itu warga dituntut kesadarannya secara kolektif agar mau taat kepada aturan yang sudah dibuat.
Ketika aturan sudah disosialisasikan, warga akan melalukan sanksi sosial kepada para pelanggar.Â
Biasanya orang yang kurang peka dengan sanksi sosial, kehidupannya akan dikucilkan. Hal ini sebetulnya sangat tidak diharapkan dalam sebuah kehidupan bertetangga.
6. Menyerahkan kepada Pihak yang Berwajib
Jalan terakhir penegakan aturan yaitu pengambilan tindkan tegas oleh aparat. Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dinilai mengganggu dan parah dalam kehidupan sosial.
Langkah ini sebagai jalan akhir apabila pelanggaran sulit dikendalikan dan warga menjadi kewalahan serta membuat suasana menjadi gaduh tak terkendali.
Sebetulnya upaya koordinasi antar warga itu sangat diutamakan dalam hidup bertetangga. Sedapat mungkin warga itu bisa menegakan aturan secara bersama-sama.