Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perilaku Buruk Berkendara di Pemukiman Warga dan 6 Langkah Bijak RT Tegakan Aturan

30 November 2022   12:23 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:11 1564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara aturan, sebetulnya pengurus RT sulit bergerak lebih jauh melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran lalu lintas di pemukiman, apalagi sepak terjang RT yang hanya dibatasi dalam lingkup tertentu.

Misalnya saja sebagai contoh bagi pengurus RT yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, dengan merujuk kepada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor: 215 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga, pasal 1 ayat 10 bahwa Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.

Fungsi utamanya dari lembaga ini, dalam Perwal Kota Bandung Nomor: 215 Tahun 2018 pasal 3 huruf e. menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban.

Keterangan lain yang dapat diperoleh berupa Memori Serah Terima Jabatan Ketua RT bahwa Fungsi RT terdiri dari: a. pengkoordinasian antar penduduk di wilayah kerja RT; b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama penduduk di wilayah kerja RT dengan Pemerintah Daerah melalui RW dan/atau kelurahan; c. penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT; dan d. mensosialisasikan program-program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RT, sesuai dengan arahan Lurah dan/atau melalui RW.

Peraturan yang secara mengikat bersifat umum. Artinya, dengan ini pengurus RT diharapkan mampu menerjemahkan lebih jauh dari fungsi lembaga tersebut dengan cara melakukan koordinasi dengan pihak atau aparat terkait lainnya dalam hal penegakan aturan yang berlaku di masyarakat.

Setidaknya ada beberapa langkah konkrit yang dilakukan RT untuk menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di area pemukiman warga sesuai dengan pendekatan fungsi kelembagaannya.

1. Penegakan K3 

Dalam penegakan aturan pelanggaran lalu lintas di area pemukiman, pengurus RT dapat melakukan langkah-langkah bijak melalui upaya penegakan K3 (kebersihan, ketertiban dan keamanan, serta keindahan).

Proses penetapan langkah ini dibuat secara umum dalam mengurai masalah warga termasuk didalamnya soal pelanggaran lalu lintas. 

Pembahasan K3 ini bisa saja menjadi agak sedikit panjang karena pengurus RT harus memperhatikan pola pengambilan keputusan yaitu dengan pelibatan warga atau musyawarah warga.

Namun, jika proses ini dapat ditempuh, hasilnya akan lebih baik bagi RT. Pengurus RT akan memiliki kekuatan penuh melaksanakan hasil kesepakatan warga untuk menekan tingkat pelanggaran yang terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun