Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Resesi dan Prediksi Dua Poros Capres pada Pilpres 2024

12 November 2022   08:59 Diperbarui: 14 November 2022   18:00 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi dan temu awak media "Dulur Ganjar Pranowo" membahas Pilpres 2024, di Bandung 11 November 2022. Photo: Teguh Ari Prianto

Lalu, saat itu terjadi, walau kita tidak mengharapkannya terjadi, penanganannnya membutuhkan waktu lama dan berbiaya mahal.

Negara tidak selamanya mampu menyelesaikan keadaan resesi dengan anggaran negara yang minim. Dengan pemahaman ini, penghematan dalam pilpres menjadi sangat rasional.

Pilpres dua putaran itu memang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pilpres dua putaran sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 6A Ayat (3) UUD menyatakan, bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu, dengan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka digelar pilpres putaran kedua.

Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945, tertulis bahwa dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Demikian pula halnya, pilpres putaran kedua sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sama dengan bunyi dalam UUD 1945, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang.

Maka paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali melalui pemilu. Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh 2 paslon, maka kedua paslon tersebutlah yang maju ke pilpres putaran kedua.

Kalimat tambahan, pada Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017, dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Jadi, ketika keadaan mendesak hal itu harus dilaksanakan, maka tidak ada halangan yang boleh menghambat pilpres dua putaran. Konsekuensi yang munculnya pun harus ditanggung bersama. Kemungkinan terburuk pilpres dua putaran adalah pemilu menjadi boros.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun