Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nama Jalan, Gelar Kehormatan, dan Usulan Kepahlawanan Mochtar Kusumaatmadja

31 Oktober 2022   13:35 Diperbarui: 31 Oktober 2022   13:38 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok  Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Photo: https://www.unpad.ac.id/2021/06/prof-mochtar-kusumaatmadja-rektor-ke-5-unpad-dan-konseptor-wawasan-nusantara-meninggal-dunia/

Dengan kata lain, batas 3 Mil laut, menetapkan luas Indonesia sebelumnya hanya sebesar dua juta kilometer persegi. Kita tidak mengharapkan itu terjadi. Perjuangan 25 tahun Prof. Mochtar Kusumaatmadja menbuahkan hasil Indonesaia yang semakin berdaulat atas wilayah darat, laut dan udara hingga saat ini.

Prof. Mochtar Kusumaatmadja merubah total kebijakan jaman Belanda itu dan hasilnya, kemudian luas wilayah Indonesai kini menjadi lima jutaan kilometer persegi.

Usaha yang menakjubkan. Hasil dari semua ini kemudian diikuti kemerdekaan yang sama oleh negara lain atas hak-hak negara meliputi kewilayahan darat, laut dan udara mereka di seluruh dunia.  

Sungguh kita dapat membayangkan jika upaya itu gagal dalam perundingan-perundingan  internasional, nasib Indonesia akan terpuruk karena akan banyak disibukan oleh urusan kedaulatan yang pelik dan berpotensi konflik baik ke dalam maupun ke luar.

Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah wafat pada 6 Juni 2021. Kepergiannya telah mewariskan banyak sekali jasa kepada negara dan dunia. Rakyat Indonesia akan terus mengenang jasa-jasa beliau sampai kapan pun. Dalam hal ini, gelar kepahlawanan menjadi keniscayaan atas segala bentuk jasanya kepada bangsa, negara dan dunia internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun