Simpulan sederhana, dalam sidang-sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York, ia menjadi wakil dari Indonesia.
Kemudaian, Prof. Mochtar Kusumaatmadja kembali menjadi wakil Indonesia pada Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo tahun 1958-1961.
Dari dunia akademisnya, tahun 1970, karya tulis Prof. Mochtar Kusumaatmadja juga telah mengilhami lahirnya Undang-undang Landas Kontinen Indonesia.
Tanpa ketinggalan, kiprah di dalam negeri lainnya, Prof. Mochtar Kusumaatmadja menorehkan gagasan dan konsep Wawasan Nusantara. Pembahasan ini menyangkut penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia.Â
Sepak terjang Prof. Mochtar Kusumaatmadja dalam perjuangan hukum internasional mengenai territorial negara, dilandasai pemikiran besar Deklarasi Djuanda yaitu menyangkut batas teritorial laut Indonesia pada 1957.
Deklarasi Djuanda meliputi konsep Wawasan Nusantara, akhirnya diakui konstitusi internasional di tingkat PBB pada 1982. Perjuangan ini berlangsung selama 25 tahun dan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sangat konsisten dalam perjuangan tersebut.
Sekedar intermezzo, gambar dari nama besar Ir. H. Djuanda, tertera resmi dalam permukaan uang kertas mata uang Indonesia yaitu Rupiah pecahan Rp. 50.000 terbitan tahun 2016.
Dari sekian lama bertaruh atas nama Indonesia, lantas apa yang sudah diperolehnya kemudian, pasti anak-anak bangsa akan bangga dengan segala raihan usaha beliau. Ada diantaranya yakni, penambahan luas Indonesaia berubah dari peraturan sebelumnya, bahwa dengan perubahan batas teritorial laut Indonesia maka luas Indonesia meningkat menjadi hamper 2,5 kali lipat.
Keuntungan dari adanya kesepakatan internasonal ini, dimanfaatkan juga oleh negara-negara lain karena mereka terutama saat mereka berhasil meratifikasi peraturan dunia lewat lembaga PBB tentang batas territorial laut dan pulau negaranya masing-masing.
Peraturan terdahulu wilayah territorial Indonesaia menurut aturan Belanda adalah 3 mil dari garis pantai. Bayangkan Indonesia yang memiliki pulau-pulau dalam jumlah ratusan pulau, laut, selat juga batas perairan lainnya, dengan jarak yang relatif agak berjauhan, maka dipastikan diantara keberadaan antar pulau itu akan banyak lautan yang menjadi milik internasional.
Jarak yang memisahkan pulau dalam aturan Belanda semacam itu, sangat mengancam intergrasi Indonesaia. Negara lain akan sangat mudah masuk kepada wilayah perairan juga daratan Indonesaia karena mereka layak berlayar dilautan bebas di luar batas 3 Mil laut.