Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Aturan Baru Seragam Siswa, Sekolah dan Ortu Wajib Tahu

21 Oktober 2022   11:18 Diperbarui: 22 Oktober 2022   12:15 15144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bersekolah di sekolah formal jenjang pendidikan dasar dan menengah, penggunaan seragam menjadi aturan wajib yang harus dipatuhi setiap siswa. Pemerintah sudah mengatur sedemikian rupa penggunaan seragam ini dengan berbagai tujuan yang sudah ditetapkan. 

Sekolah dengan sendirinya berusaha menerapkan aturan ini dengan memerhatikan faktor-faktor pendukung pelaksanaan penerapan penggunaan seragam.  

Alasan mengapa pemerintah mewajibkan siswa sekolah berseragam, hal tersebut karena terdapat tujuan yang ingin dicapai bersama antara pemerintah dengan masyarakatnya menyangkut masa depan bangsa yang bisa diciptakan dari sejak jenjang usia sekolah.

Tujuan itu lebih tepatnya mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang didalamnya memuat aturan baru tentang penggunaan seragam sekolah.

Sejumlah tujuan tersebut diantaranya yakni, menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan diantara peserta didik, menumbuhkan persatuan dan kesatuan dikalangan siswa.

Hal lain mengenai tujuan yang juga sangat penting ialah untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin serta tanggung jawab siswa.    

Harapan luhur pemerintah ingin diwujudkan bersama masyarakat dalam membangun generasi bangsa yang unggul serta mampu menjadi harapan penopang keberlangsungan bangsa kedepan, dirancang melalui proses pendidikan yang memadai.

Suatu kepatutan jika masyarakat dan seluruh elemen terkait pembangunan pendidikan ini bekerja sama mewujudkan harapan besar kebangsaan kita.

Ada berbagai cara meraih harapan itu, setidaknya kita bisa memulainya dengan usaha cermat memahami peraturan yang berlaku serta paham dalam menjalankannya. 

Hal utama lainnya, yakni, mengetahui jenis-jenis seragam bagi anak didik kita yang bisa mereka kenakan dalam setiap minggunya di sekolah.

Seragam Baru

Terdapat sejumlah jenis seragam yang dipergunakan siswa dalam setiap minggunya. Jenis seragam dibedakan berdasarkan peruntukannya, seperti ada seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat. Ini, sekolah dan orang tua (ortu) wajib tahu.

Kegunaan seragam tersebut berbeda-beda untuk setiap jenis. Berikut uraian tentang jenis-jenis seragam baru siswa Indonesia yang diberlakukan baru-baru ini oleh Kemendikbudristek.

1. Seragam Nasional

Ada kemeja putih dengan paduan rok atau celana warna merah hati, biru tua dan juga abu-abu dikenakan siswa untuk membedakan jenjang pendidikan yang sedang ditempuhnya secara berurutan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

Pakaian dengan jenis sebagaimana tersebut di atas wajib digunakan dalam kegiatan upacara bendera setiap hari Senin. 

Pemakaian seragam diikuti pula oleh penggunaan topi pet dengan warna topi sesuai dengan jenjang pendidikan serta pada topi wajib terdapat logo "Tut Wuri Handayani" dibagian depan. 

Hari lain penggunaan seragam model ini, Pemerintah telah menetapkannya yaitu digunakan pada hari Kamis sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 50 itu.        

2. Seragam Pramuka

Demikian juga halnya, Permendikbudristek 50 itu juga mengatur penggunaan seragam Pramuka. Termasuk tentang kapan waktu seragam pramuka itu di kenakan. 

Diatur bahwa waktu penggunaan seragam Pramuka boleh berbeda-beda di tiap sekolah dan dikembalikan kepada aturan masing-masing sekolah dalam hal penjadawalannya. 

Jenis seragam Pramuka mengikuti tingkatan usia siswa dan sesuai dengan aturan tingkat kemahiran yang ada dalam kepramukaan.  

Penggunaan seragam pramuka memperkuat peraturan terdahulu lainnya mengenai ketetapan pelaksanaan ekstrakurikuler wajib bidang Kepramukaan di lingkungan sekolah formal.

3. Seragam Khas Sekolah

Kemudian, mengenai seragam khas sekolah. Jenis seragam ini tentunya menjadi seragam siswa khusus hasil rancangan tiap-tiap sekolah. Modelnya bisa bermacam-macam menurut selera sekolah.

Ilustrasi anak memakai seragam baju adat. Photo: M.A. Kindi Adham
Ilustrasi anak memakai seragam baju adat. Photo: M.A. Kindi Adham

Meski berbeda-beda bentuk, tetap dari masing-masing sekolah wajib menjaga kepatutan dan ketaatan berseragam terutama kepatutan dan ketaatan kepada segala bentuk aturan berpakaian yang layak pada masing-masing lingkungan sekolah.

Sekolah harus memperhatikan model seragam khas dengan standar seperti pakaian yang menunjukan kewibawaan dan pantas dikenakan siswa, melindungi bagian tubuh yang harus dilindungi, pakaian sesuai dengan etika dan norma yang berlaku, dan juga nyaman digunakan oleh siswa.  

4. Seragam Baju Adat

Ini yang unik. Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek ingin sekali membangkitkan kembali rasa nasionalisme generasi penerus bangsa. 

Sikap nasionalisme kebangsaan ini dapat ditandai dengan adanya kepedulian siswa kepada akar adat dan budaya luhur yang dimiliki bangsa ini.

Keluhuran adat dan budaya Indonesia tercermin dari kebhinekaan yang tumbuh dan harmonis di seantero nusantara. Keragaman adat budaya Indonesia secara representasi terdapat dalam simbol dan kepemilikan busana daerah yang khas.

Budaya yang bermacam-macam, melahirkan karya busana yang beragam. Kekayaan Indonesia dengan nilai yang sangat tinggi. Cita rasa dan selera berbusana diekspresikan melalui kreasi-kreasi mempeesona hingga kita bisa berucap kagum, inilah Indonesia!

Rasa memiliki terhadap kekayaan budaya bagi siswa adalah dengan memeperkenalkan dan mendekatkan mereka kepada maha karya itu. 

Setelah mereka paham dan dekat, ada lanjutan langkah bagaimana mereka mengenakannya dan melatih merasakan hadirnya empati terhadap busana dari produk budaya mereka sendiri.

Sedari dini, mengenakan pakaian adat daerah harus dibiasakan kepada siswa. Setidaknya siswa mengenal kapan busana itu dipergunakan dalam waktu-waktu utama tertentu. 

Peraturan seragam baju adat, boleh dibilang sebagai usaha sadar mendekatkan siswa kepada hasil kreasi luhur busana dalam balutan adat dan budaya mereka sendiri.

Dalam hal mengenakan seragam baju adat ini, pemerintah memperbolehkan pengaturan penggunaannnya kepada sekolah dalam waktu-waktu tertentu berkaitan dengan kepentingan mengaitkan pemahaman siswa terhadap keberadaan nilai budaya dalam seragam baju adat tersebut.

Berseragam, tentunya merupakan hal sederhana yang bisa kita praktekan sehari-hari. Tetapi, meski ini sederhana, sebetulnya berseragam itu identik dengan upaya kita melakukan usaha pelestarian budaya.

Dalam unsur-unsur budaya, terdapat satu unsur berkaitan dengan sikap individu yang mampu menopang kiprah besar bangsa berbudaya. 

Unsur budaya itu dalam sebutan yakni "Nata Salira". Nata salira, adalah bahasa Sunda terdiri dari kata nata yang artinya melakukan usaha memeperbaiki atau mengatur dan salira yang artinya diri.

Dalam kehidupan budaya Sunda, nata salira memiliki arti bagaimana kita memiliki kemampuan melakukan pengaturan terhadap diri agar mampu menjadi manusia unggul. 

Mengatur atau menata diri dilakukan secara jasmani dan ruhani. Baik berseragam atau berbusana adat, ini menjadi representasi bagaimana kemampuan seseorang terlihat memiliki kemampuan menata diri secara jasmani dan ruhani.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun