Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Aturan Baru Seragam Siswa, Sekolah dan Ortu Wajib Tahu

21 Oktober 2022   11:18 Diperbarui: 22 Oktober 2022   12:15 15144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seragam Baru

Terdapat sejumlah jenis seragam yang dipergunakan siswa dalam setiap minggunya. Jenis seragam dibedakan berdasarkan peruntukannya, seperti ada seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat. Ini, sekolah dan orang tua (ortu) wajib tahu.

Kegunaan seragam tersebut berbeda-beda untuk setiap jenis. Berikut uraian tentang jenis-jenis seragam baru siswa Indonesia yang diberlakukan baru-baru ini oleh Kemendikbudristek.

1. Seragam Nasional

Ada kemeja putih dengan paduan rok atau celana warna merah hati, biru tua dan juga abu-abu dikenakan siswa untuk membedakan jenjang pendidikan yang sedang ditempuhnya secara berurutan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

Pakaian dengan jenis sebagaimana tersebut di atas wajib digunakan dalam kegiatan upacara bendera setiap hari Senin. 

Pemakaian seragam diikuti pula oleh penggunaan topi pet dengan warna topi sesuai dengan jenjang pendidikan serta pada topi wajib terdapat logo "Tut Wuri Handayani" dibagian depan. 

Hari lain penggunaan seragam model ini, Pemerintah telah menetapkannya yaitu digunakan pada hari Kamis sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 50 itu.        

2. Seragam Pramuka

Demikian juga halnya, Permendikbudristek 50 itu juga mengatur penggunaan seragam Pramuka. Termasuk tentang kapan waktu seragam pramuka itu di kenakan. 

Diatur bahwa waktu penggunaan seragam Pramuka boleh berbeda-beda di tiap sekolah dan dikembalikan kepada aturan masing-masing sekolah dalam hal penjadawalannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun