Mohon tunggu...
tegarsianipar
tegarsianipar Mohon Tunggu... Freelancer - "Si Vis Pacem, Para Bellum"

Buku, Saham, Musik, Bola dan Imajinasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengalaman Mengurus e-KTP Hilang Desember 2022, Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya

14 Desember 2022   12:45 Diperbarui: 14 Desember 2022   13:06 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Lantai 2 Dukcapil Kota Medan, Tempat Urus KTP Hilang (Sumber : Dokumentasi Pribadi)

2 Hari yang lalu tepatnya tanggal 12 Desember 2022, saya mengurus e-ktp saya yang hilang, ya hilang, sungguh menyedihkan.

Awalnya saya berpikir bahwa mengurus dokumen identitas seperti e-ktp, sim, dan identitas yang lainya itu sungguh merepotkan, saya berpikir pasti memakan waktu yang lama dan biaya yang besar, namun bagaimana kenyataan nya?

Malam hari nya di tanggal 11, saya sudah jadwalkan kegiatan yang akan saya lakukan untuk esok hari untuk mengurusi dokumen-dokumen saya yang hilang dan saya putuskan untuk memulai segalanya dari pengurusan e-ktp.

Karena menurut saya semua dokumen yang selanjutnya akan diurus tentulah meminta dasar identitas diri seperti ktp.

Jam 09.00 WIB pagi hari itu saya berangkat dari rumah, malam nya saya sudah cari tahu dengan membaca-baca artikel syarat-syarat mengurus ktp yang hilang, dan ternyata kita harus urus surat kehilangan dulu di kantor kepolisian terdekat, bisa di polsek, polres atau polda, pokoknya mana yang terdekat sajalah.

Akhirnya saya memutuskan untuk mengurus surat kehilangan di polsek medan baru, di dekat jalan nibung di kota medan, sekitar pukul 09.20 WIB, saya sampai di polsek medan baru dan saya bertanya kepada polisi yang menyambut saya, tanya nya kepada saya.

"halo bang, mau kemana..mau urus apa?"

saya jawab saja, "mau urus surat kehilangan ktp pak." 

"Oh silahkan masuk pak" 

Sayapun masuk ke ruangan SPKT, tempat membuat pengaduan, saya ditanyai oleh pak polisi petugas spkt nya, mau urus apa pak?, saya jawab mau urus surat kehilangan ktp pak.

Selanjutnya saya dilayani dengan baik dan ditanyai dengan ramah, hilang nya dimana, tanggal berapa, kira-kira jam berapa hilang nya?, setelah saya menjawab semua dan memberikan keterangan dasar, saya diminta fotocopy ktp saya, untung saja masih ada fotocopy-an nya saya pegang.

Syarat nya itu saja, fotocopy ktp saja yang diminta oleh pak polisi nya, setelah itu jadilah surat tanda kehilangan nya, yang menerangkan disitu bahwa saya yang bernama ini, telah kehilang ini, di tanggal ini, jam segini dan bla-bla lainya.

Setelah itu saya disuruh tanda tangan disurat itu, lalu ditanda tangan juga sama Piket spkt nya, lalu di stempel basah warna biru oleh pak polisi nya.

Baca Juga : https://www.kompasiana.com/tegarsianipar77/638818384addee2baa35a772/hari-pertama-bulan-desember-di-kota-medan-disambut-dengan-hujan-berkat

Setelah mengurus surat kehilangan, saya lanjut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil atau biasa disingkat "dukcapil" di kota medan di jln.gajah mada.

Saya bertanya kepada bagian informasi di lantai 1, "bang dimana urus ktp hilang?" tanya saya, kemudian di jawab "di lantai 2", saya pun langsung naik ke lantai 2, dan sesampainya di lantai 2 saya lihat antrian sudah cukup ramai, saya lalu diarahkan untuk mengambil nomor antrian dulu.

Setelah mengambil nomor antrian, saya dapat nomor antrian A 045, dan dilayar monitor yang dipanggil sudah di urutan A 035, syukur nya saya hanya perlu menunggu 10 antrian lagi.

Setelah 30 Menit menunggu di bangku tunggu, akhirnya antrian saya di panggil, saya pikir boleh juga ke gesitan kerja dukcapil medan ini, kalau saya 30 menit menunggu artinya 1 orang hanya memakan waktu 3 menit untuk konsultasi masalah nya.

Saya pun maju kedepan dan ditanya oleh petugas yang melayani saya, "apa kendala nya pak?", saya jawab "saya mau urus ktp hilang", kemudian petugas bertanya "oh baik, sudah ada surat kehilangan dari kepolisian nya pak?", saya jawab sudah ada. oke pak boleh dikeluarkan sama fotocopy KK nya ya pak, lalu saya berikanlah itu syarat nya surat kehilangan dan fotocopy KK saya.

Setelah itu diproses oleh petugas, lalu dia mengeluarkan secarik kertas semacam blangko, kemudian menjelaskan kepada saya, ini resi kehilangan nya ya pak, nanti setelah 4 hari kerja KTP nya sudah boleh diambil ke sini, diambil di lantai 1 tempat pengambilan. 

"Oh gitu saja pak?, sudah selesai?", tanya saya, "iya pak sudah" jawab petugas tersebut. Dalam hati saya berpikir, saya kira rumit sekali, ternyata sederhana kok. Saya baca di blangko nya, kalau misal kita berhalangan hadir, kalau kita mau nunggu 2 hari lagi kantor pos akan mengantarkan nya ke alamat sesuai KTP kok. ternyata mudah dan simple hanya kita harus niat saja mau kesana kemari, dan fotocopy sana-sini, tidak terlalu repot kok pikir saya.

Dan dari semua langkah-langkah kepengurusan itu saya TIDAK DIKENAKAN BIAYA SEPESERPUN alias GRATIS, jadi bagi kita masyarakat ada baiknya kita sempatkan sajalah mengurus dokumen-dokumen seperti itu sendiri, dan tidak menggunakan jasa calo, karena pengurusan nya mudan dan tidak ribet dan gratis kok.

Kalau saya singkat cerita nya, maka beginilah tahapan nya :

1. datang ke kantor polisi terdekat, bilang mau buat surat laporan kehilangan ktp, syarat : bawa fotocopy ktp, kk (jaga-jaga)

2. setelah surat kehilangan jadi, langsung ke dukcapil di kota kita

3. ngantri sebentar di dukcapil

4. ceritakan ke petugas tentang apa yang mau kita urus, serahkan syarat : surat kehilangan dari kepolisian tadi dan fotocopy KK, setelah itu jadi deh resi nya dan tinggal menunggu e-ktp nya jadi dalam waktu 4 hari kerja atau 6 hari kerja untuk pengantaran lewat pos ke alamat sesuai ktp.

Demikian artikel ini saya tulis, semoga bermanfaat.

Terimakasih.

Salam,

Penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun