Mohon tunggu...
tegarsianipar
tegarsianipar Mohon Tunggu... Freelancer - "Si Vis Pacem, Para Bellum"

Buku, Saham, Musik, Bola dan Imajinasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengalaman Mengurus e-KTP Hilang Desember 2022, Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya

14 Desember 2022   12:45 Diperbarui: 14 Desember 2022   13:06 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Lantai 2 Dukcapil Kota Medan, Tempat Urus KTP Hilang (Sumber : Dokumentasi Pribadi)

Dan dari semua langkah-langkah kepengurusan itu saya TIDAK DIKENAKAN BIAYA SEPESERPUN alias GRATIS, jadi bagi kita masyarakat ada baiknya kita sempatkan sajalah mengurus dokumen-dokumen seperti itu sendiri, dan tidak menggunakan jasa calo, karena pengurusan nya mudan dan tidak ribet dan gratis kok.

Kalau saya singkat cerita nya, maka beginilah tahapan nya :

1. datang ke kantor polisi terdekat, bilang mau buat surat laporan kehilangan ktp, syarat : bawa fotocopy ktp, kk (jaga-jaga)

2. setelah surat kehilangan jadi, langsung ke dukcapil di kota kita

3. ngantri sebentar di dukcapil

4. ceritakan ke petugas tentang apa yang mau kita urus, serahkan syarat : surat kehilangan dari kepolisian tadi dan fotocopy KK, setelah itu jadi deh resi nya dan tinggal menunggu e-ktp nya jadi dalam waktu 4 hari kerja atau 6 hari kerja untuk pengantaran lewat pos ke alamat sesuai ktp.

Demikian artikel ini saya tulis, semoga bermanfaat.

Terimakasih.

Salam,

Penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun