Dan dari semua langkah-langkah kepengurusan itu saya TIDAK DIKENAKAN BIAYA SEPESERPUN alias GRATIS, jadi bagi kita masyarakat ada baiknya kita sempatkan sajalah mengurus dokumen-dokumen seperti itu sendiri, dan tidak menggunakan jasa calo, karena pengurusan nya mudan dan tidak ribet dan gratis kok.
Kalau saya singkat cerita nya, maka beginilah tahapan nya :
1. datang ke kantor polisi terdekat, bilang mau buat surat laporan kehilangan ktp, syarat : bawa fotocopy ktp, kk (jaga-jaga)
2. setelah surat kehilangan jadi, langsung ke dukcapil di kota kita
3. ngantri sebentar di dukcapil
4. ceritakan ke petugas tentang apa yang mau kita urus, serahkan syarat : surat kehilangan dari kepolisian tadi dan fotocopy KK, setelah itu jadi deh resi nya dan tinggal menunggu e-ktp nya jadi dalam waktu 4 hari kerja atau 6 hari kerja untuk pengantaran lewat pos ke alamat sesuai ktp.
Demikian artikel ini saya tulis, semoga bermanfaat.
Terimakasih.
Salam,
Penulis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H