Agar dapat berperan secara optimal paradigma pelaksanaan desentralisasi harus diubah dengan mengoptimalisasikan peran masyarakat sipil yang sebelumnya bersifat subordinasi menjadi bagian kemitraan dan kerja sama. Keterlibatan aktif yang baik antara pemerintah dan masyarakat sipil akan membuka diri terhadap gagasan alternatif yang lebih adaptif dan responsif. Sebab ada kemungkinan pemerintah lokal tidak memiliki kemampuan untuk mengelola permasalahan lokal secara efektif.Â
Meskipun masyarakat sipil berperan aktif dalam konsolidasi desentralisasi demokrasi, tetapi apabila penguatan masyarakat sipil tidak diimbangi dengan pemahaman hubungan kekuasaan dan jaringan patronase informasi maka yang ada akan merusak akuntabilitas lokal. Kelompok kepentingan elit lokal akan memberikan jalan ideal untuk mempertemukan kebutuhan untuk membangun dan memelihara ikatan klientelistik di lokal dengan retorika masyarakat sipil.Â
Beberapa peneliti berpendapat bahwa ketidaksuksesan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah disebabkan desain kelembagaan yang dibangun tidak efisien. Inefisiensi kelembagaan ini disinyalir menjadi penyebab mendasar terjadinya stagnasi ekonomi di beberapa negara berkembang dan negara industri masa lalu (Simanjuntak, 2015).Â
Heller (2001) menyajikan kasus serupa dalam penelitian di Kerala (India) dan Porto Alegre. Menurutnya negara pusat yang kuat dan efisien dengan masyarakat sipil yang berkembang dengan baik dan kekuatan politik yang sangat terorganisir dengan baik akan melahirkan peluang politik dan kelembagaan yang luar biasa, yang jarang terlihat di dunia yang kurang berkembang.Â
Kesempatan tersebut pada gilirannya telah menghasilkan pemerintahan lokal yang sukses. Pada kondisi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam akses ruang publik dan kontrol publik pada ranah lokal merupakan salah satu bentuk peranan lembaga dan masyarakat sipil dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah lokal.Â
Meskipun masih terdapat banyak celah untuk terciptanya penyimpangan terhadap tujuan utama lembaga dan masyarakat sipil, namun solusinya bukanlah resentralisasi. Pengembangan instrumen yang efektif antara lembaga non struktural dan masyarakat sipil dengan memastikan kualitas penggunaan sumber daya manusia untuk mempromosikan akuntabilitas lokal dapat menjadi solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan tersebut
 Daftar PustakaÂ
Asia Research Centre (2001). Decentralisation and Development Cooperation: Issues for Donors. The Australian Agency For International Development (AusAID).Â
Asshiddiqie, Jimly, (2010), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.Â
Dewi, G. A. O. P. (2002). Peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis. 1--5.Â
Heller P (2001) Moving the state: the politics of democratic decentralization in Kerala, South Africa, and Porto Alegre. Politics and Society 29: 131-163.