Mohon tunggu...
Teddy Sukma Apriana
Teddy Sukma Apriana Mohon Tunggu... Teknisi - Seorang teknisi yang nyambi jadi blogger

Memberi inspirasi untuk dijadikan referensi kehidupan, sehingga memunculkan semangat revolusi dalam hidup.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menjaga Peran Siaran Komunitas Masa Kini

20 Agustus 2020   11:17 Diperbarui: 20 Agustus 2020   11:07 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang anak didampingi orangtuanya saat melakukan pembelajaran jarak jauh lewat siaran TV sekolahnya | Sumber: CNN Indonesia

Pandemi Covid-19 telah mengubah kehidupan kita. Banyak hal di sekitar kita yang berubah seiring adaptasi dengan kebiasaan baru. Mulai dari banyaknya donasi untuk membantu warga terdampak, hingga tren hidup sehat yang kembali digaungkan.

Meski di tengah pandemi, bukan berarti aktifitas sehari-hari jadi terhenti. Ada beberapa kegiatan yang harus tetap berjalan. Salah satunya adalah kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, semenjak status Covid-19 berubah menjadi pandemi, negara kita mengeluarkan kebijakan agar anak-anak sekolah harus belajar di rumah. Mau tak mau, kebijakan tersebut sangat mengandalkan teknologi, terutama internet dan smartphone. 

Tak hanya itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjalin kerjasama dengan TVRI untuk menayangkan beberapa acara pendidikan bagi siswa-siswi SD, SMP, dan SMA lewat layar kaca.

Beragam kebijakan dalam program "Belajar dari Rumah" yang di-gol-kan pada bulan April lalu ini tentu saja diberlakukan untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19 di lingkungan pendidikan. Namun, kebijakan tersebut mau tak mau membuat ketimpangan internet di Indonesia semakin terlihat.

Menurut riset yang dirilis Hootsuite, rata-rata kecepatan internet di Indonesia pada Januari 2020 hanya 20,1 Mbps (Megabit per detik). Angka tersebut jauh di bawah rata-rata dunia yang mencapai 73,6 Mbps.

Jika bicara kecepatan internet via telepon genggam di Indonesia, angkanya lebih miris lagi. Sebab rata-rata kecepatannya hanya 13,3 Mbps, alias terendah kedua di antara 40-an negara yang ditampilkan dalam riset tersebut.

Akibatnya beberapa bulan terakhir, kita sering menjumpai kabar seputar anak sekolah yang harus berupaya lebih keras agar tetap mendapat pendidikan dari sekolahnya. Daerah-daerah asal beritanya cukup merata di seluruh negeri. Mulai dari Gunungkidul (DIY), Samarinda (Kalimantan Timur), Agam (Sumatera Barat), Enrekang (Sulawesi Selatan), sampai Papua.

Untuk mengatasi hal tersebut, masyarakat kita berinisiatif untuk mengatasi kekurangan dari metode pembelajaran jarak jauh. Salah satunya adalah menggalang media penyiaran berbasis komunitas. Mulai dari menggunakan frekuensi radio via handy talky, hingga membangun TV komunitas, seperti dalam video di bawah ini.


Tak hanya untuk keperluan belajar jarak jauh, media penyiaran komunitas juga digunakan sebagai sarana hiburan dan informasi lokal bagi warga sekitar. Seperti yang dilakukan oleh warga Kampung Lukis di Banyuwangi, Jawa Timur, melalui radio komunitasnya. Keberadaan radio tersebut cukup membantu kebutuhan warga akan hiburan dan informasi seputar Covid-19 di tengah pemberlakuan PSBB di Provinsi Jawa Timur.

Mengenal Media Penyiaran Komunitas dan Kendalanya

Melihat bukti nyata dari media penyiaran komunitas dalam pandemi Covid-19, kita perlu melirik kembali perihal apa itu media penyiaran berbasis komunitas, atau yang dikenal dalam UU Penyiaran sebagai "Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)".

"LPK adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya." - pasal 21 ayat 1 UU no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran

Karakteristik LPK di atas dijabarkan lebih lanjut dalam PP No 51 Tahun 2005. Bahkan dari kombinasi kedua peraturan tersebut, kita langsung tahu apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan media penyiaran berbasis komunitas. Mari kita bahas satu persatu.

Tujuan adanya LPK harus benar-benar untuk komunitas masyarakat di suatu wilayah. Contohnya adalah radio komunitas Kampung Batik pada paragraf sebelumnya dan TV yang didirikan oleh kampus. Salah satu TV komunitas berbasis kampus di Indonesia adalah TV UI (Televisi Universitas Indonesia) yang bersiaran di sekitar kampus Universitas Indonesia di Depok.

Sebagai patokan seberapa banyak masyarakat dalam suatu wilayah yang dinaungi TV dan radio komunitas, pemerintah menetapkan jangkauan siaran mereka maksimum 2,5 kilometer dari lokasi pemancar atau maksimum daya pancarnya 50 watt.

Hal ini tentu saja mengurangi minat bisnis lokal di suatu wilayah untuk mendukung operasional media penyiaran komunitas. Hillun Vilayl Napis, dalam tulisannya di Remotivi, mencontohkan peristiwa yang terjadi saat TV UI hendak memakai sebuah caf untuk lokasi syuting acara mereka.

Bicara soal jangkauan siaran, di kalangan pegiat media komunitas sendiri masih ada perdebatan. Apakah jarak 2,5 km sudah menghimpun semua warga dalam komunitas di suatu wilayah, mengingat kepadatan penduduk di tiap daerah berbeda-beda.

Lalu, poin "tidak komersial" dalam karakteristik LPK di UU Penyiaran, menandakan media penyiaran komunitas tidak boleh menyewakan jam siarannya untuk iklan. Lah, kalo ga ada iklan, gimana mereka bisa dapet duit?

Kalo menurut PP No 51 Tahun 2005 sih, mereka bisa memperoleh biaya operasional dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Masalahnya, dana sumbangan tersebut belum tentu cukup untuk membiayai operasional media penyiaran komunitas. Ditambah lagi, mereka harus membayar biaya perpanjangan izin tiap tahunnya.

Terlebih, jika peralatan yang mereka gunakan mengalami kerusakan dan itu berarti harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Masih dari tulisan Hillun di Remotivi, kita bisa melihat contohnya dari DNK TV, stasiun TV komunitas milik Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta. Kerusakan pada pemancar membuat stasiun TV itu hanya bersiaran di frekuensi terestrial selama 1 tahun saja (2009-2010).

Selain tak boleh komersial dan jangkauan siarannya yang terbatas, media penyiaran komunitas juga terhambat oleh regulasi penerbitan izin yang ribet. Prosedur dan persyaratan dalam perizinan LPK disamakan dengan lembaga penyiaran swasta (LPS). Selain itu, mereka belum tentu bisa mendapatkan izin prinsip penyiaran (IPP) dalam waktu singkat.

Ferdhi F. Putra, dalam tulisannya di Remotivi, menuturkan bahwa radio komunitas juga harus menggunakan alat yang tersertifikasi sesuai standar pemerintah. Jika ingin menggunakan peralatan rakitan, siap-siap saja harus dibuat ribet dengan pengiriman peralatan untuk diuji serta biaya untuk melakukan uji coba (belum termasuk ongkir). Semua keribetan itu belum tentu diganjar dengan hasil yang memuaskan. Kalaupun lolos, peralatan mereka hanya mentok mendapat sertifikasi di bawah peralatan mahal.

Di luar kendala yang sudah terbaca dari karakteristiknya, media penyiaran komunitas juga memiliki masalah lain, yaitu sumber daya manusia. Khusus di TV komunitas berbasis kampus, mahasiswa-mahasiswa di kampus tersebut bisa menjadikan TV komunitas sebagai ruang belajar dan praktek jika mereka didukung oleh bimbingan profesional. Nah, untuk mendatangkan pekerja profesional, lagi-lagi memerlukan biaya juga.

Tetap Siaran Walau Nggak Cuan

Melihat semua kendala pada media penyiaran komunitas, kita semua bisa sepakat bahwa modal besar dalam pendiriannya nggak sebanding dengan hasil yang didapatkan. Meski begitu, ada satu hal yang perlu kita lihat sebagai potensi perlunya media penyiaran berbasis komunitas untuk tetap mengudara.

Dari penelitian yang dilakukan Ignatius Haryanto, dosen Jurnalistik di Universitas Media Nusantara (UMN), masih banyak warga yang menjadi pendengar radio komunitas karena adanya unsur kedekatan isi siaran (proximity) dengan kehidupan masyarakat di akar rumput.

Radio komunitas di wilayah pegunungan misalnya, bisa membantu masyarakat dengan informasi yang terkait dengan pertanian, peternakan, dan komunikasi antar masyarakat. Sementara radio komunitas di wilayah pantai, dapat memberikan informasi cuaca sebagai referensi nelayan setempat menentukan waktu yang tepat untuk melaut.

Terkait dengan kondisi terkini, penelitian Ignatius menemukan bahwa kegiatan pembelajaran lewat radio bukanlah hal baru. Di beberapa wilayah, malah siswa-siswinya yang berbagi pengetahuan untuk memahami materi-materi yang diajarkan di sekolah. Jadi, jika pembelajaran daring diganti dengan pembelajaran lewat radio, anak-anak sekolah yang mendapat siaran komunitas sudah terbiasa melakukannya.

Tak hanya itu, radio komunitas di banyak wilayah juga berperan penting dalam melestarikan budaya tradisional setempat dan memberi ruang untuk para seniman lokal sebagai pengisi acara di radio komunitas.

Kalau diperhatikan lebih lanjut, media penyiaran komunitas cenderung lebih banyak di wilayah-wilayah yang jauh dari kota yang akses informasinya berlimpah. Posisi mereka di sana tak hanya menjadi alternatif, bahkan bisa menjadi media satu-satunya. Hal tersebut wajar, karena ada beberapa wilayah yang tidak terjangkau siaran TV dan radio dari kota terdekat, alias tergolong daerah blank spot.

Bisa dibilang, media penyiaran komunitas muncul dan keukeuh mengudara karena kebutuhan yang mendesak di dalam komunitas tersebut: untuk memenuhi kebutuhan informasi dan hiburan bagi komunitasnya.

Peluang Media Baru Bagi Siaran Komunitas

Tulisan Ferdhi di Remotivi menyoroti peluang yang bisa diambil oleh media komunitas melalui platform baru bernama internet. Suatu komunitas atau masyarakat akar rumput bisa membuat medianya sendiri melalui internet. Baik melalui media sosial, Youtube, podcast, serta live streaming.

Contoh media penyiaran komunitas yang sudah menggunakan internet sebagai platform alternatif adalah MBS FM (radio komunitas milik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang) dan Binus TV. Keduanya sama-sama menggunakan Youtube sebagai platform penyebaran siarannya.

Menurut Ferdhi, internet dapat membuka peluang yang begitu besar bagi keberlangsungan media komunitas di masa depan. Peluang tersebut muncul dari tren media baru yang mengalami peningkatan akibat turunnya antusias publik terhadap media-media massa konvensional seperti koran, radio, dan televisi.

Selain media internet, saat ini kita juga sering mendengar gaung soal siaran digital. Wacana tersebut sudah bergulir sejak tahun 2008 silam. Tepatnya saat pemerintah - melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi - berencana akan mematikan siaran TV analog dan berpindah ke siaran TV digital. Namun sampai sekarang, sistem siaran TV di Indonesia belum beranjak betul ke digital karena beberapa stasiun TV swasta belum sependapat soal kapan analog switch off (ASO) dilakukan.

Pertanyaannya, apakah siaran komunitas bakal selalu mendapat manfaat positif dari penyiaran digital? Belum tentu.

Stasiun TV komunitas yang bersiaran digital akan mendapatkan keunggulan siaran TV digital pada umumnya. Siaran digital memiliki kualitas audio visual serta penerimaan siaran yang lebih baik ketimbang siaran analog.

Masalahnya, pemilik izin multiplekser (lembaga yang menampung beberapa siaran TV dalam satu frekuensi) yang direstui pemerintah kebanyakan adalah perusahaan swasta yang juga memiliki jaringan medianya masing-masing.

Dikhawatirkan, TV lokal dan TV komunitas akan kesulitan dalam mendapatkan slot siaran di frekuensi milik multiplekser. Mulai dari biaya sewa per tahun, hingga aturan lainnya. Posisi mereka yang lemah sangat riskan di tengah model bisnis TV digital yang mengharuskan stasiun TV untuk menyewa slot di pemilik frekuensi multiplekser.

Perlu diketahui, satu frekuensi digital bisa menampung siaran TV sampai 6 hingga 12 saluran. Hal tersebut tergantung dari kualitas siaran yang dipancarkan. Jika semua slot siaran TV-nya memiliki resolusi HD (High Definition), maka satu frekuensi hanya bisa menampung 6 saluran saja. Sedangkan kalau semua slot siaran resolusinya SD (Standard Definition), satu frekuensi bisa menaungi sampai 12 saluran.

Sampai tulisan ini diterbitkan, ada 5 penyelenggara multiplekser TV digital yang bersiaran di Jabodetabek, yaitu TVRI, Media Group, VIVA, RTV, BSTV (Beritasatu), dan Trans Media. Sementara itu, hanya Trans Media saja yang belum menyewakan slot dalam frekuensinya untuk siaran TV lain.

Tak hanya TV lokal dan nasional, TV komunitas pun sudah ada yang bersiaran di frekuensi digital, yaitu UGTV milik Universitas Gunadarma. Mereka menggunakan slot milik Media Group di Jabodetabek. Hal tersebut bisa jadi kabar baik bagi TV komunitas lain yang ingin mengudara di frekuensi terestrial, apalagi daerah yang dijangkau siarannya bisa lebih luas.

Namun, apakah semua TV (dan radio) komunitas perlu memperluas jangkauan siarannya jika tujuan pendiriannya saja hanya untuk memenuhi kebutuhan komunitas warga di wilayah tertentu?

Hilangnya Makna Komunitas dalam Siaran Komunitas Era Digital

Pertanyaan di atas memang perlu disampaikan, mengingat siaran digital tidak mengenal adanya pembatasan daya pancar dan jangkauan siaran. Stasiun TV sangat mengandalkan kemampuan pemancar dari pemilik izin frekuensi multiplekser, karena mereka hanya menyewa slotnya saja.

Tak hanya di ranah siaran digital, platform internet pun tidak mengenal pembatasan wilayah siaran. Selama pemirsanya memiliki koneksi internet, siaran TV dan radio komunitas bisa dinikmati di mana saja. Bahkan, jika mereka menerapkan siaran berbasis podcast atau TVOD (TV on demand), siaran mereka bisa dinikmati kapan saja tanpa batasan waktu.

Itu berarti, makna LPK dalam UU Penyiaran dan PP No. 51 tahun 2005 sudah melenceng karena tidak sesuai dengan kondisi teknologi penyiaran jaman kiwari. Sedangkan, negara kita masih belum mengubahnya karena revisi UU Penyiaran sudah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan pembahasannya diundur ke tahun 2021.

Pembatasan jangkauan siaran bisa dibilang masih berlaku bagi radio komunitas, tetapi bagaimana dengan TV komunitas? Sepanjang regulasi siaran komunitas dalam revisi UU Penyiaran masih belum jelas, perdebatan lama soal "jarak pancar ideal bagi siaran komunitas" menjadi tidak berlaku.

Jika batasan jangkauan sudah tidak ada, artinya media komunitas bisa saja ikut bersaing dengan pelaku penyiaran lainnya dalam berebut kue iklan. Meski begitu, media penyiaran komunitas tetap memerlukan kontrol publik agar mereka tidak selalu terikat pada pemasukan dari iklan komersial. Kontrol tersebut bisa dilakukan lewat penggalangan donasi yang pertanggungjawabannya dilakukan dalam bentuk konten yang sesuai harapan publik.

Sekarang, media penyiaran komunitas bisa diartikan sebagai media alternatif di lingkungan masyarakat suatu daerah yang dikelola oleh suatu komunitas. Saya sebut alternatif karena media komunitas mengudara bersama media-media mainstream lainnya.

Namun, penyebutan media komunitas sebagai media alternatif sebenarnya agak rancu, karena media alternatif cenderung membahas topik-topik tertentu yang masih bersifat umum. Contohnya seperti Hipotesa Media, Logos ID, Whiteboard Journal, dan lainnya.

Walaupun bisa disebut sebagai media alternatif, kita harus kembali lagi pada tujuan awal dari pendirian media komunitas itu sendiri. Mengingat peran siaran komunitas bagi masyarakat akar rumput di wilayah tertentu yang tidak bisa disamakan dengan wilayah lainnya.

Dalam pandemi Covid-19 yang masih kita hadapi sampai saat ini, radio dan TV komunitas bisa menjadi media alternatif pengganti proses pembelajaran yang dapat menjangkau masyarakat akar rumput di wilayah yang kesulitan akses internet atau warganya yang melek internet hanya sedikit.

Contoh penerapan siaran komunitas di awal tulisan ini bisa menjadi bahan renungan bagi kita semua, bahwa teknologi sederhana ternyata bisa mengatasi masalah besar. Jangan sampai, makna komunitas dalam siaran komunitas menjadi tertutup akibat silaunya kecanggihan teknologi penyiaran saat ini.

Catatan: Tulisan ini beserta tulisan menarik lainnya seputar Penyiaran, Transportasi, dan Humaniora, bisa Anda baca juga di suarpemancar.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun