Perkawinan bertandang disebut juga dengan perkawinan semendo, yaitu perkawinan yang didasarkan kepada prinsip yaitu perkawinan yang didasarkan kepada prinsip eksogami, yaitu suatu perkawinan dimana seseorang harus kawin dengan anggota klan yang lain atau seorang dilarang kawin dengan anggota klan. Dan perkawinan mempunyai hubungan yang erat dengan sistem garis keturunan ibu. Sedangkan semendo berarti laki-laki dari luar yang didatangkan ke tempat perempuan.
2. Perkawinan Menetap
Perkawinan menetap merupakan bentuk perkawinan tahap kedua yang merupakan perkembangan dari bentuk perkawinan bertandang. Biasanya hal ini terjadi dikarenakan rumah gadang yang sudah menjadi sempit, sedangkan keluarga bertambah maka atas inisiatif dari pihak istri akan membuat rumah lain yang terpisah, tetapi tidak jauh dari rumah gadang yang dihuni sebelumnya. Walaupun belum hilangnya sifat eksogami semendonya, akan tetapi secara fisik suami istri ini telah pisah dengan kerabat jalur istri, dengan suasana  yang baru, lebih bebas, bahkan bisa mempunyai pekerjaan dan penghasilan sendiri.
3. Perkawinan Bebas
Perkawinan menetap ialah kelanjutan dari perkawinan bebas, berarti perpindahan secara fisik, meninggalkan rumah gadang, meninggalkan desa dan pergi ke kota, bahkan mungkin meninggalkan kampung halaman (merantau) dan tinggal menetap di perantauan.
Â
Perkawinan Dalam Minangkabau
Dalam perkawinan Minangkabau tidak disarankan atau tidak dibolehkan kawin sesuku karena dianggap tidak menghargai, walaupun tidak ada larangan yang tegas. Tapi tetap saja tidak menghargai adat Minangkabau. Jika terjadi, pastinya ada konflik keluarga atau perselisihan internal antar suku. Bisa terjadinya persaingan atau ketidaksetujuan antara keluarga yang terlibat. Namun, bisa saja mengadakan perkawinan dengan sesama suku, tetapi dengan datuk yang berbeda, dan juga atas hubungan dan persetujuan dari kedua belah pihak keluarga.Â
Jikalau masih saja melakukan proses perkawinan sasuku, maka mempelai harus melangsungkan perkawinan dengan adanya syarat, yaitu dengan syarat menyembelih kerbau putih, bahkan memerlukan biaya yang banyak, dan dampaknya dalam sumpah perkawinan sasuku itu terdapat sanksi-sanksi sosial.
Jika berdasarkan hukum adat, di mana ketika melakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan aturan adat di Minangkabau maka pasangan tersebut mendapat sanksi yang tidak sebanding dengan hukuman dan peraturan dalam undang-undang, bahkan dapat menyebabkan pasangan atau keluarga mempelai mendapatkan malu, sehingga dikucilkan dari lingkungan sekitar.
Apakah bisa perkawinan di luar suku? Maksud dari perkawinan di luar suku ialah mengacu pada perkawinan masyarakat Minangkabau dengan Masyarakat dari suku lain. Contohnya seorang laki-laki dari Minangkabau yang bersuku Jambak mengawani seorang perempuan yang bersuku Jawa.