Mohon tunggu...
Cinta Aulia
Cinta Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, welcome to my blog!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Sistem Kekerabatan Dalam Perkawinan di Minangkabau

20 April 2024   23:28 Diperbarui: 23 April 2024   02:35 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minangkabau terdapat di daerah Provinsi Sumatera Barat. Di Minangkabau menganut sistem matriarkat atau matrilineal (garis keturunan dari ibu). Pada sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau suku anak mengikuti suku ibu. Garis keturunan ini memiliki arti pada pemberian harta warisan yang dimana seorang anak akan memperoleh warisan berdasarkan garis ibu.

Menurut terori evolusi, garis dari keturunan ibu dianggap yang tertua. Masyarakat Minangkabau bertahan dengan garis keturunan ibu dan tidak mengalami evolusi, karena bagi orang Minangkabau garis keturunan itu tidak hanya sekedar menentukan garis keturunan kepada anak-anaknya saja, melainkan sebagai pengerat hubungan dengan adat Minangkabau.

Ada beberapa manfaat dari sistem kekerabatan matrilineal, yaitu:

1. Sebagai penguat di hubungan keluarga dan ikatan antara ibu dan anak serta saudara-saudara perempuan dalam keluarga.

2. Tidak hanya laki-laki saja yang memiliki tanggung  jawab dalam keluarga, perempuan pun memiliki tanggung jawab dalam keluarga. Hal ini dikarenakan semua anggota keluarga memiliki peran penting untuk bertanggung jawab.

3. Sebagai indentitas budaya Minangkabau dengan melestarikan dan mempertahankan tradisi adat Minangkabau.

 

Di dalam adat budaya Minangkabau, perkawinan itu ialah salah satu peristiwa penting dalam siklus kehidupan. Bagi lelaki Minang, sebuah perkawinan menjadi proses untuk masuk ke lingkungan baru, yaitu pihak keluarga istrinya. Sementara bagi keluarga pihak istri, menjadi salah satu proses dalam penambahan Anggota di komunitas rumah gadang mereka.

 

Dalam sistem hukum pewarisan adat material di Minangkabau, selain dengan berhubungannya dengan sistem kekerabatan, berhubung juga dengan bentuk-bentuk hukum perkawinan, yaitu:

1. Perkawinan Bertandang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun