Minangkabau terdapat di daerah Provinsi Sumatera Barat. Di Minangkabau menganut sistem matriarkat atau matrilineal (garis keturunan dari ibu). Pada sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau suku anak mengikuti suku ibu. Garis keturunan ini memiliki arti pada pemberian harta warisan yang dimana seorang anak akan memperoleh warisan berdasarkan garis ibu.
Menurut terori evolusi, garis dari keturunan ibu dianggap yang tertua. Masyarakat Minangkabau bertahan dengan garis keturunan ibu dan tidak mengalami evolusi, karena bagi orang Minangkabau garis keturunan itu tidak hanya sekedar menentukan garis keturunan kepada anak-anaknya saja, melainkan sebagai pengerat hubungan dengan adat Minangkabau.
Ada beberapa manfaat dari sistem kekerabatan matrilineal, yaitu:
1. Sebagai penguat di hubungan keluarga dan ikatan antara ibu dan anak serta saudara-saudara perempuan dalam keluarga.
2. Tidak hanya laki-laki saja yang memiliki tanggung  jawab dalam keluarga, perempuan pun memiliki tanggung jawab dalam keluarga. Hal ini dikarenakan semua anggota keluarga memiliki peran penting untuk bertanggung jawab.
3. Sebagai indentitas budaya Minangkabau dengan melestarikan dan mempertahankan tradisi adat Minangkabau.
Â
Di dalam adat budaya Minangkabau, perkawinan itu ialah salah satu peristiwa penting dalam siklus kehidupan. Bagi lelaki Minang, sebuah perkawinan menjadi proses untuk masuk ke lingkungan baru, yaitu pihak keluarga istrinya. Sementara bagi keluarga pihak istri, menjadi salah satu proses dalam penambahan Anggota di komunitas rumah gadang mereka.
Â
Dalam sistem hukum pewarisan adat material di Minangkabau, selain dengan berhubungannya dengan sistem kekerabatan, berhubung juga dengan bentuk-bentuk hukum perkawinan, yaitu:
1. Perkawinan Bertandang