Mohon tunggu...
Taumy Alif Firman
Taumy Alif Firman Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger sekaligus travel enthusiast.

Saat ini suka menulis tentang lifestyle dan destinasi wisata. Aktif dalam penulisan cerpen dan sedang mendalami penulisan skenario film berdasarkan kearifan lokal.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Peran Badan Bank Tanah Di Balik Lembah Napu Menuju Mega Farm Terbesar di Indonesia

26 Januari 2025   10:16 Diperbarui: 26 Januari 2025   12:31 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Padang rumput Lembah Napu (sumber: dokumen pribadi)

Sedangkan untuk produksi susu sapi sendiri dalam tiga tahun terakhir malah menunjukkan penurunan. Dimana pada tahun 2021, susu sapi yang diproduksi se-Indonesia sebesar 962,68 ribu ton dan turun menjadi 837,22 ribu ton di tahun 2023. Padahal angka konsumsi susu sapi per kapita dari tahun 2021 hingga 2023 terus meningkat. Tercatat sebesar 65 liter konsumsi susu sapi per kapita per tahun di 2021 dan meningkat menjadi 68 liter konsumsi pada tahun 2023.

Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan daging sapi hingga susu sapi cenderung meningkat dibandingkan angka produksi dalam negeri. Terus selisihnya seperti apa? Kalian sudah pasti tahu jawabannya. Mau tidak mau, suka tidak suka untuk memenuhi angka kebutuhan sapi, maka impor sapi menjadi salah satu solusi.

Pada proses impor ini lah, bukan hanya sekadar impor saja tetapi juga sudah memikirkan keberlanjutan peternakan di Indonesia termasuk didalamnya adalah penambahan lokasi mega farm.

Kehadiran Bank Tanah di balik Lembah Napu Menuju Mega Farm

Berbicara terkait Mega Farm lembah Napu, itu bukan hanya sekadar melihat potensi saja tetapi juga sekaligus menyelesaikan masalah nasional. Tantangannya, agar bisa menjadi mega farm dibutuhkan lahan sangat luas dan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan bersama.

Untungnya saat ini sudah ada Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dengan kewenangan khusus untuk mengelola tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2021 tentang struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah.

Dalam proses pemanfaatan hak atas tanah, Bank Tanah menjalankan kinerjanya dengan prinsip Hak Pengelolaan (HPL) yang dapat diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) dan Hak Milik (HM) khusus untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah paling singkat 10 tahun.

Hingga pertengahan tahun 2024, Bank Tanah sudah mengelola aset tanah seluas 19.532,32 Ha dan salah satunya adalah tanah seluas 6.648 Ha yang berada di lembah Napu, kabupaten Poso.

Pastinya keterlibatan masyarakat, perangkat desa dan organisasi swadaya berbasis masyarakat adat adalah hal utama yang perlu diperhatikan. Agar konsep ekonomi berkeadilan dari HPL Bank Tanah bisa dirasakan di semua kalangan hingga level terendah.

Sekadar informasi nih, sejak kehadiran Bank Tanah yang telah melakukan zonasi makro di kawasan masterplan seluas 6.648 Ha tersebut, diperoleh dua kawasan pemetaan utama berdasarkan fungsi yaitu fungsi lindung dan budidaya.

Salah satu contoh peternakan sapi perah (sumber: dokumen pribadi)
Salah satu contoh peternakan sapi perah (sumber: dokumen pribadi)

Bukan hanya itu saja, ternyata Bank Tanah sudah memetakan rencana pola ruang lindung tersebut seperti Badan Air (BA), Perlindungan Setempat (PS) dan Kawasan Konservasi (KS). Untuk kawasan Budidaya sendiri meliputi permukiman kota dan desa, kawasan pertanian dan peternakan hingga peruntukkan industri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun