Mohon tunggu...
Taufiqurrohman Syahuri
Taufiqurrohman Syahuri Mohon Tunggu... Guru - Dosen

Taufiqurrohman Syahuri, Lahir di Desa kulon kali Pemali Brebes, 02 Mei 1960. Pendidikan: SD-SMA di Brebes, S1 HTN Fakultas Hukum UII Yogyakarta (lulus 1985), S2 Ilmu Hukum UI (1993) dan S3 HTN Pascasarjana Fakultas Hukum UI (lulus tahun 2003). Pengalaman Mengajar S1 di Unib, Usahid, PTIK, U-Borobudur dan U-Yarsi; S2 di UIJ, Esa Unggul, Jaya Baya, Unib dan UIN serta S3 di Unib dan UB. Mata kuliah yang diampu antara lain: Hukum Tata Negara, Perbandingan HTN, Hukum Konstitusi, Hukum Otonomi Daerah, Teori Hukum, Teori Hukum Administrasi Negara (HAN), Politik Hukum dan Filsafat Hukum. Beberap kali menguji Disertasi Program Doktor. Karya Buku dan Publikasi : Hukum Konstitusi, 2004, Jakarta: Ghalia Indonesia; Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta: Prenada 2013; Tanya Jawab Tentang MK di Dunia Maya, Jakarta: Setjen MK, 2006, Editor, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi, P3DI-Setjen DPRRI, 2009. Pengalaman kerja, Guru SMA Muhammadiyah 1985; Dosen UNIB sejak 1986, Pendiri S1 Hukum Usahid dan Magister Hukum Unib, Dosen FH UPNV Jakarta sejak 2019, Pernah Komisioner KY RI 210-2015, Tenaga Ahli MK RI 2003-2007; Tenaga Ahli BK DPR RI 2018, dan Sekretaris Hukum Wantimpres 2019.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi Hukum bagi Pelanggar PSBB Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

2 Agustus 2021   11:09 Diperbarui: 2 Agustus 2021   11:30 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Sedangkan sanksi selain pidana ringan tersebut dapat dilihat pada perturan pelaksananya. Aturan pelaksna yang dimaksud antara lain Pedoman tentang dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur dan juga Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Sanksi yang diatur baik di Perda atupun di Pergub berupa antara lain sanksi administratif, pidana denda dan sanksi sosial sesuai kearifan lokal. Dengan demikian pelanggaran atas PSPB atau dapat juga disebut pelanggaran protokol kesehatan adalah bukan merukapan pelanggaran atas tindak pidana. Olehkarena itu semua peristiwa pelanggaran PSPB yang terbukti, tidak ada yang diproses hukum secara pidana. Seperti kasus kerumunan di kolam renang di beberpa daeraht dan yang terbaru kasus kerumunan di Mamere[11] Nusa Tenggara Timur yang melibatkan pejabat daerah dan pusat serta membuka toko atau caffé diluar jam yang diijinkan. Lalu bagaimana dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan yang melibatkan seorang tokoh agama[12], apakah peristima kerumunan tersebut termasuk dalam ketegori pelanggaran PSPB atau karena alasan lain pelanggaran hukum pidana sehingga ia ditahan? Sejatinya jika beliau melanggar PSPB maka penyelesainya sudah dilakukan dengan membayar denda. Namun ada dugaan pelanggaran lain berupa perbuatan pidana yang diatur Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun sehingga dapat dilakukan penahanan. Pasal 160 tersebut berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”. Anak kalimat “perbuatan pidana” sejatinya tidak termasuk dalam pengertian perbuatan kerumunan sebagai peristiwa pelanggaran protocol Kesehatan atau PSPB yang bukan tindak pidana sebagaimana dijelaskan di atas. Untuk masalah ini perlu dilakukan kajian lanjutan tentu saja dalam pendekatan hukum pidana dan ilmu perundang-undangan.

 Kesimpulan  

Bertitik tolak dari analisis hukum di atas, dapat ditarik kesmpulan sebagai berikut:

  • Penegakan hukum dalam konteks PSPB bukanlah penegakan hukum tindak kejahatan, dapat disamakan dengan pelanggaran seperti halnya dalam penegakan hukum lalu lintas jalan raya.
  • Undang-undang Kekarantinaan khusunya di bidang PSPB tidak dapat diterapkan langsung tanpa melihat pada aturan pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
  • Pelanggaran PSPB merupakan pelanggaran hukum administrasi bukan pelanggaran kejahatan. ***

 

Penulis Dosen HTN Fakulta Hukum UPN Veteran Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun