Sedangkan sanksi selain pidana ringan tersebut dapat dilihat pada perturan pelaksananya. Aturan pelaksna yang dimaksud antara lain Pedoman tentang dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur dan juga Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Sanksi yang diatur baik di Perda atupun di Pergub berupa antara lain sanksi administratif, pidana denda dan sanksi sosial sesuai kearifan lokal. Dengan demikian pelanggaran atas PSPB atau dapat juga disebut pelanggaran protokol kesehatan adalah bukan merukapan pelanggaran atas tindak pidana. Olehkarena itu semua peristiwa pelanggaran PSPB yang terbukti, tidak ada yang diproses hukum secara pidana. Seperti kasus kerumunan di kolam renang di beberpa daeraht dan yang terbaru kasus kerumunan di Mamere[11] Nusa Tenggara Timur yang melibatkan pejabat daerah dan pusat serta membuka toko atau caffé diluar jam yang diijinkan. Lalu bagaimana dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan yang melibatkan seorang tokoh agama[12], apakah peristima kerumunan tersebut termasuk dalam ketegori pelanggaran PSPB atau karena alasan lain pelanggaran hukum pidana sehingga ia ditahan? Sejatinya jika beliau melanggar PSPB maka penyelesainya sudah dilakukan dengan membayar denda. Namun ada dugaan pelanggaran lain berupa perbuatan pidana yang diatur Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun sehingga dapat dilakukan penahanan. Pasal 160 tersebut berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”. Anak kalimat “perbuatan pidana” sejatinya tidak termasuk dalam pengertian perbuatan kerumunan sebagai peristiwa pelanggaran protocol Kesehatan atau PSPB yang bukan tindak pidana sebagaimana dijelaskan di atas. Untuk masalah ini perlu dilakukan kajian lanjutan tentu saja dalam pendekatan hukum pidana dan ilmu perundang-undangan.
Kesimpulan
Bertitik tolak dari analisis hukum di atas, dapat ditarik kesmpulan sebagai berikut:
- Penegakan hukum dalam konteks PSPB bukanlah penegakan hukum tindak kejahatan, dapat disamakan dengan pelanggaran seperti halnya dalam penegakan hukum lalu lintas jalan raya.
- Undang-undang Kekarantinaan khusunya di bidang PSPB tidak dapat diterapkan langsung tanpa melihat pada aturan pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
- Pelanggaran PSPB merupakan pelanggaran hukum administrasi bukan pelanggaran kejahatan. ***
Penulis Dosen HTN Fakulta Hukum UPN Veteran Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H