PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,.
PP ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kebijakan ini dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia daripada opsi karantina wilayah atau lockdown
Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Penetapan status ini didadari atas penyebaran virus yang luar biasa dan ditandai dengan jumlah kasus dan angka yang semakin meningkat.
Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19.
Melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ini, diumumkan tambahan anggaran penanganan Virus Crona Rp 405,1 triliun.
Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Melalui perpres ini, anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk menghadapi virus corona.
Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Keppres ini menjadi aturan resmi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional.
Â