Menyimak dan memperhatikan Juknis BOS dari tahun ke tahun (2013-2017), identitas “Operator Sekolah/Operator Pendataan/Operator Dapodik” hingga hilangnya predikat itu pada tahun 2017 ini menjadi Petugas Pendataan Dapodik, memicu pertanyaan dimanakah keberadaan Operator Sekolah tersebut sekarang? Pertama kali sebutan Operator Sekolah/Operator Pendataan muncul adalah pada Juknis BOS Tahun 2013. Siapakah dia?
Dalam Permendikbud yang mengatur Juknis BOS untuk tahun 2013-2014 menyebutkan secara eksplisit bahwa “Sekolah yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/pegawai sekolah yang telah dibiayai pemerintah ...”. Dari penjelasan ini secara implisit dapat dikatakan bahwa Operator Sekolah adalah bagian dari tugas guru/pegawai/tenaga administrasi yang mendapat tugas tambahan melakukan pendataan di sekolah.
Lebih detil lagi dalam Juknis BOS 2015 disebutkan bahwa “Penanggung jawab Dapodik dapat seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD)”.
Dalam juknis BOS 2016 dan 2017, tidak lagi dijelaskan siapa yang dimaksud Operator Sekolah/Operator Pendataan tersebut.
Tenaga Administrasi Sekolah untuk SD
Jika memperhatikan uraian di atas, bahwa sebutan Operator Sekolah, Operator Pendataan, Operator Dapodik, Penanggungjawab Pendataan dalam Juknis BOS, dapat disimpulkan bahwa predikat tersebut melekat pada petugas administrasi/tenaga administrasi yang ada di sekolah.
Masalah yang timbul kemudian memicu pertanyaan adalah untuk jenjang Sekolah Dasar. Realita yang ada di lapangan, sekolah dasar tidak memiliki petugas khusus yang menangani administrasi sekolah. Hampir semua SD menunjuk guru untuk diberikan tugas sebagai bendahara BOS, banyak pula guru yang dibebankan menjadi petugas pendataan (sebutlah operator sekolah). Hingga pada suatu ketika di SD ada sebutan Tata Usaha yang biasa dikenal di sekolah jenjang SMP/SMA/SMK. Beberapa SD mengangkat pegawai baru (honorer) yang diberikan tugas sebagai Petugas Tata Usaha/Tenaga Administrasi Sekolah.
Meski dasar hukum tentang TAS ini sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 35 ayat (1) poin (b) menyebutkan “SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah”. Berulangkali pertanyaan tentang TAS di Sekolah Dasar dilontarkan kepada para pemangku kepentingan.
Beberapa jawaban terkait hal ini tidak mencerminkan amanat perundangan dan peraturan yang berlaku tersebut.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah memuat aturan tetang pelaksanaan program/rencana kerja sekolah, salah satunya tentang Struktur Organisasi Sekolah.
Dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah disebutkan Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Untuk jenjang SD Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar.