Empat tahun terakhir dikenal identitas Operator Sekolah sebagai bagian entitas dari tenaga kependidikan di sekolah. Istilah operator sekolah pertama kali muncul dalam Juknis BOS APBN Tahun 2013. Dalam Permendikbud Nomor 76 Tahun 2012 itu disebut 2 (dua) kali kata “operator”. Pertama adalah “operator pendataan”, kedua adalah “operator sekolah”.
Kata “operator pendataan” ditulis pada Bab IV Prosedur Pelaksanaan BOS, Sub (A) Proses Pendataan Pendidikan Dasar, poin (5) “Kepala sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggungjawab di tingkat sekolah”.
Berikutnya kata “operator sekolah” ditulis pada point (6) “Tenaga operator sekolah memasukkan data kedalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online”.
Juknis BOS selanjutnya yang dituangkan melalui Permendikbud 101 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendikbud 101 Tahun 2013, menyebutkan hal yang sama.
Dalam Juknis BOS Tahun 2015 Permendikbud Nomor 161 Tahun 2014 Bab IV Prosedur Pelaksanaan BOS, Sub (A) Proses Pendataan Pendidikan Dasar terdapat penjelasan yang berbeda dengan kedua Juknis BOS sebelumnya. Predikat Penanggungjawab Dapodik disebutkan terlebih dahulu sebagai orang yang bertanggungjawab atas pendataan pendidikan di sekolah. Dijelaskan disini bahwa penanggung jawab Dapodik adalah “seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD)”.
Pada tahapannya Juknis BOS 2015 pun masih menyebut dua identitas yang sama seperti Juknis dua tahun sebelumnya, yakni operator pendataan dan operator sekolah.
Selanjutnya, Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 membedakan peraturan tentang Juknis BOS 2016 dalam Lampiran I untuk jenjang Dikdas (SD dan SMP), Lampiran II untuk SMA, Lampiran III untuk SMK.
Dalam Juknis BOS 2016 ini identitas yang digunakan pada Lampiran I (Juknis BOS Dikdas) adalah “Operator Dapodikdasmen”, pada Lampiran II (Juknis BOS SMA) disebut “Operator Dapodikdasmen SMA”, sementara pada Lampiran III (Juknis BOS SMK) disebut sebagai “Operator Dapodik SMK”.
Perbedaan yang mencolok dalam Juknis BOS 2016 ini adalah tidak masuknya Operator Dapodikdasmen (SD/SMP) dalam Tim Manajemen BOS tingkat Sekolah. Sementara untuk SMA dan SMK, Operator Dapodikdasmen SMA/Operator Dapodik SMK merupakan bagian dari Tim Manajemen BOS tingkat Sekolah.
Peraturan tentang Juknis BOS untuk tahun 2017 ini ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017. Istilah baru “Penanggungjawab Pendataan” muncul dalam susunan Tim Manajemen BOS Sekolah. Dalam penjelasannya lebih lanjut disebut sebagai Petugas Pendataan Dapodik. Hilanglah sebutan “operator” baik itu operator sekolah, operator pendataan, maupun operator Dapodik.
Dimanakah Posisi Operator Sekolah?