Hal ini mencerminkan kelemahan dalam kebijakan dan regulasi yang mengatur penggunaan lahan di Papua. Meskipun ada undang-undang yang melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan, implementasinya sering kali lemah dan tidak konsisten.Â
Korupsi dan kurangnya transparansi dalam proses perizinan memperburuk masalah ini, memungkinkan perusahaan perkebunan untuk melanggar aturan dengan impunitas. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan melalui berbagai kebijakan, namun tantangan dalam penegakan hukum dan pengawasan lapangan membuat kebijakan ini kurang efektif.
Dalam konteks Papua, pembebasan lahan hutan adat untuk kebun sawit mencerminkan ketidakseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah. Pemerintah pusat dan perusahaan besar sering kali memprioritaskan keuntungan ekonomi dari perkebunan sawit tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat adat. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan resistensi di kalangan masyarakat Papua, yang merasa bahwa hak-hak mereka diabaikan dan identitas budaya mereka terancam.
Hal tersebut mengilustrasikan pentingnya kebijakan yang inklusif dan adil dalam upaya mencapai integrasi nasional. Teori Myron Weiner menyoroti bahwa mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan tidak melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan dapat merusak persatuan dan stabilitas nasional.Â
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang menghormati hak-hak masyarakat adat, memastikan partisipasi mereka, meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang pentingnya hutan adat bagi ekosistem dan masyarakat serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan adil untuk menciptakan integrasi nasional yang sejati.
Selain itu, pemerintah dan organisasi non-pemerintah dapat bekerja sama untuk mengembangkan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat adat.Â
Agroforestri, ekowisata, dan produksi komoditas non-kayu adalah beberapa contoh kegiatan yang dapat memberikan pendapatan tanpa merusak lingkungan. Program-program ini harus dirancang dengan partisipasi aktif dari masyarakat adat untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H