Mohon tunggu...
TaufiqHidayatAssandary
TaufiqHidayatAssandary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pecinta ilmu dan alam

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ancaman Terhadap Hutan Papua: Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak-Hak Masyarakat Adat di Tengah Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit

2 Juli 2024   12:45 Diperbarui: 2 Juli 2024   23:08 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hutan Papua merupakan salah satu hutan hujan tropis terbesar dan terkaya di dunia, yang menyimpan keanekaragaman hayati luar biasa serta menjadi rumah bagi berbagai flora dan fauna langka. Selain itu, hutan ini juga memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem global dan menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat adat yang telah tinggal di sana selama berabad-abad. 

Namun, dalam beberapa dekade terakhir, hutan Papua menghadapi ancaman serius dari aktivitas pembukaan lahan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit. 

Pembabatan hutan ini dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan perubahan iklim yang dampaknya tidak hanya dirasakan Masyarakat disana tetapi juga seluruh Indonesia bahkan dunia. Selain itu, pembabatan hutan ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi yang kontroversial.

Bagi masyarakat adat Papua, hutan adalah lebih dari sekadar sumber daya alam; hutan adalah bagian integral dari kehidupan dan budaya mereka. Hutan menyediakan makanan, obat-obatan, dan bahan bangunan, serta memiliki nilai spiritual yang mendalam dan sumber kegembiraan. 

Ketika hutan ditebang untuk perkebunan sawit, masyarakat adat kehilangan akses ke sumber daya ini, yang berdampak langsung pada mata pencaharian dan kesejahteraan mereka. Proses pembebasan hutan adat sering kali dilakukan tanpa konsultasi atau persetujuan yang memadai dari masyarakat setempat, sering kali dengan menggunakan manipulasi, intimidasi dan kekerasan.

Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, merilis data luas perkebunan sawit di Indonesia per provinsi, termasuk Papua dan Papua Barat. Data sementara tahun 2020 dan estimasi 2021 menunjukkan bahwa luas perkebunan sawit di Papua meningkat dari 159,7 ribu hektare (ha) pada 2020 menjadi 162,2 ribu ha pada 2021, bertambah 3 ribu ha dalam satu tahun. Di Papua Barat, luasnya lebih kecil, yakni 51 ribu ha pada 2020 dan 51,8 ribu ha pada 2021.

Namun baru-baru ini,masyarakat adat dari Papua yakni suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan, dan Suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya  mengadakan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat serta  mengajukan gugatan hukum melawan pemerintah dan Perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka. 

Suku Awyu menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro--bagian dari Suku Awyu. Sementara sub Suku Moi Sigin melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan sawit.

Sebelumnya, memang pihak Perusahaan itu melaksanakan sosialisai dengan masyarakat adat tetapi mereka hanya disuruh datang, diam dan mendengarkan serta dipaksa untuk menandatangani surat persetujuan. Oleh karena itu, Sebagian besar dari masyarakat adat tidak menyetujui izin untuk Perkebunan sawit tersebut. 

Namun ada juga masyarakat yang menyetujui dikarenakan ada gertakan-gertakan dan juga ada permainan dari Perusahaan dengan pemberian uang dalam jumlah tertentu pada sebagian dari masyarakat untuk mendukung rencana Perusahaan. Meski tak mendapakan izin dari mayoritas masyarakat, izin lingkungan pada akhirnya tetap keluar. 

Masyarakat pun tidak tahu sudah ada izin lokasi itu. Ternyata pemerintah daerah yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mengeluarkan persetujuan kelayakan lingkungan dan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari proyek tersebut tidak dapat diakses oleh masyarakat. Sebab itulah, Masyarakat suku Awyu dan suku Moi mengajukan permohonan dan gugatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun