Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sekilas Tentang Ruang Udara, Klasifikasi Serta Larangan yang Perlu Diketahui

15 Juni 2023   07:42 Diperbarui: 23 Juni 2023   15:20 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Terlarang: Kementrian Perhubungan

Controlled Airspace didefinisikan sebagai ruang udara di mana tersedia layanan pengatur lalu lintas udara (air traffic control service) bagi penerbangan yang menggunakan Instrument Flight Rules (IFR) dan penerbangan yang menggunakan Visual Flight Rules (VFR). Sementara Uncontrolled Airspace adalah ruang udara di mana tidak tersedia layanan pengatur lalu lintas udara.

Kawasan Terlarang: Kementrian Perhubungan
Kawasan Terlarang: Kementrian Perhubungan

Yang dimaksud Visual Flight Rules adalah kondisi terbang ketika pilot mampu mengendalikan pesawat secara visual dan mempunyai jarak pandang yang baik dan keadaan cuaca harus minimal sama atau lebih baik dari standar minum yang sudah ditentukan yang disebut Visual Meteorological Condition.

Sedangkan jika keadaan cuaca lebih buruk dibandingkan VMC tadi maka pilot harus menerbangkan pesawat dengan aturan IFR (Instrument Flight Rules), yaitu dengan bantuan alat navigasi dan instrumen.

Selanjutnya ruang udara yang dikendalikan atau Controlled Air Space diklasifikasikan lebih rinci menjadi beberapa kelas, yaitu: Dari Kelas A sampai E tergantung dengan ketinggian, komunikasi dua arah, izin ATC dan juga mode IFR atau VFR yang digunakan. Sementara untuk Uncontrolled Air Space di bagi menjadi Kelas F dan Kelas G.

Pembagian ruang udara menjadi kelas A sampai G ini tentunya dimaksudkan agar pilot mengetahui aturan keselamatan ketika menerbangkan pesawat sehingga dapat tinggal landas dan mendarat dengan aman dan selamat.

Selain itu, dalam dunia penerbangan perlu juga mengenai istilah ruang udara terbatas atau pun terlarang yang merupakan kawasan dengan aturan yang sangat spesifik. 

Ruang udara terlarang misalnya saja di atas istana presiden, di atas instalasi nuklir ataupun obyek vital lainnya. Sedangkan yang dimaksud ruang udara terbatas adalah kawasan markas besar TNI, Pangkalan udara TNI, kawasan latihan dan operasi militer, kawasan latihan penerbangan dan penembakan militer dan juga kawasan peluncuran roket atau satelit.

drone: okezone.com
drone: okezone.com

Sebagai penutup, dengan makin majunya teknologi dan makin terjangkaunya drone atau pesawat terbang tanpa awak, maka banyak aturan yang perlu diketahui dan ditaati bila kita kebetulan memiliki dan menerbangkan drone. 

Salah satunya adalah CASR (Civil Aviation Safet Regulations) Part 107, mengenai Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak. Nah jika drone yang kamu miliki sudah masuk dalam kategori tertentu maka wajib memiliki sertifikasi, dan bahkan orang yang mengoperasikannya juga harus memiliki sertifikasi pilot untuk drone. 

Demikian sekilas mengenai wilayah udara, ruang udara, kelas, dan pembagiannya. Terima kasih sudah membaca dan semoga bermanfaat,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun