Controlled Airspace didefinisikan sebagai ruang udara di mana tersedia layanan pengatur lalu lintas udara (air traffic control service) bagi penerbangan yang menggunakan Instrument Flight Rules (IFR) dan penerbangan yang menggunakan Visual Flight Rules (VFR). Sementara Uncontrolled Airspace adalah ruang udara di mana tidak tersedia layanan pengatur lalu lintas udara.
Yang dimaksud Visual Flight Rules adalah kondisi terbang ketika pilot mampu mengendalikan pesawat secara visual dan mempunyai jarak pandang yang baik dan keadaan cuaca harus minimal sama atau lebih baik dari standar minum yang sudah ditentukan yang disebut Visual Meteorological Condition.
Sedangkan jika keadaan cuaca lebih buruk dibandingkan VMC tadi maka pilot harus menerbangkan pesawat dengan aturan IFR (Instrument Flight Rules), yaitu dengan bantuan alat navigasi dan instrumen.
Selanjutnya ruang udara yang dikendalikan atau Controlled Air Space diklasifikasikan lebih rinci menjadi beberapa kelas, yaitu: Dari Kelas A sampai E tergantung dengan ketinggian, komunikasi dua arah, izin ATC dan juga mode IFR atau VFR yang digunakan. Sementara untuk Uncontrolled Air Space di bagi menjadi Kelas F dan Kelas G.
Pembagian ruang udara menjadi kelas A sampai G ini tentunya dimaksudkan agar pilot mengetahui aturan keselamatan ketika menerbangkan pesawat sehingga dapat tinggal landas dan mendarat dengan aman dan selamat.
Selain itu, dalam dunia penerbangan perlu juga mengenai istilah ruang udara terbatas atau pun terlarang yang merupakan kawasan dengan aturan yang sangat spesifik.Â
Ruang udara terlarang misalnya saja di atas istana presiden, di atas instalasi nuklir ataupun obyek vital lainnya. Sedangkan yang dimaksud ruang udara terbatas adalah kawasan markas besar TNI, Pangkalan udara TNI, kawasan latihan dan operasi militer, kawasan latihan penerbangan dan penembakan militer dan juga kawasan peluncuran roket atau satelit.
Sebagai penutup, dengan makin majunya teknologi dan makin terjangkaunya drone atau pesawat terbang tanpa awak, maka banyak aturan yang perlu diketahui dan ditaati bila kita kebetulan memiliki dan menerbangkan drone.Â
Salah satunya adalah CASR (Civil Aviation Safet Regulations) Part 107, mengenai Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak. Nah jika drone yang kamu miliki sudah masuk dalam kategori tertentu maka wajib memiliki sertifikasi, dan bahkan orang yang mengoperasikannya juga harus memiliki sertifikasi pilot untuk drone.Â