Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sekilas Tentang Ruang Udara, Klasifikasi Serta Larangan yang Perlu Diketahui

15 Juni 2023   07:42 Diperbarui: 23 Juni 2023   15:20 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Terlarang: Kementrian Perhubungan

Udara: detik.com
Udara: detik.com

Baru-baru ini, Armenia meresmikan sebuah monumen di Yerevan untuk memperingati tokoh-tokoh yang terlibat dalam Nemesis Operation, yaitu gerakan balas dendam atas Genosida Armenia yang terjadi pada 1915. 

Akibatnya pihak Turki langsung meradang dan segera menutup ruang udaranya bagi pesawat Armenia yang akan terbang ke negara ketiga. Sementara Turkish Airways sendiri yang merupakan salah satu maskapai yang paling banyak terbang ke berbagai negara di dunia memang tidak pernah terbang ke Armenia. 

FIR Jakarta & Ujung Pandang: Kumparan
FIR Jakarta & Ujung Pandang: Kumparan

Kembali ke ruang udara, kita tentu masih ingat bahwa sejak September 2022 lalu, Indonesia berhasil menandatangani perjanjian dengan Singapura yang menyetujui bahwa Indonesia akan menguasai ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna yang selama berpuluh tahun dikuasai Singapura.

Sistem penguasaan ini sebenarnya merupakan sistem pembagian wilayah udara dan siapa yang mengelola dan mengawasinya. 

Ruang udara Indonesia yang sangat luasnya ini, bertambah luas sekitar 249.575 km2 dengan diserahkannya ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna. Sebelum ditandatanganinya perjanjian ini, luas ruang udara Indonesia sendiri sudah mencakup wilayah seluas lebih dari 7,5 juta kilometer persegi. 

Untuk mengaut ruang udara yang sangat luas itu, Indonesia mempunyai dua wilayah FIR (Flight Information Region ), yaitu FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang (Makassar).

Di samping itu, ruang udara Indonesia yang sangat luas ini juga berbatasan langsung dengan sejumlah ruang udara negara lain, di antaranya Australia (Melbourne FIR dan Brisbane FIR), Srilanka (Colombo FIR), Singapura (Singapore FIR), Malaysia (Kuala Lumpur FIR dan Kota Kinabalu FIR), Filipina (Manila FIR), Amerika Serikat (Oakland Oceanic FIR), Papua Nugini (Port Moresby FIR), dan India (Chennai FIR). Pengelolaan FIR Jakarta dan Makassar ini dibawa kendala Airnav Indonesia.

Dalam aturan penerbangan ruang udara ini juga kemudian diklasifikasikan lagu alam berbagai kategori dan jenis dengan tujuan agar layanan navigasi dan komunikasi pesawat terbang menjadi aman dan selamat. Yuk kita bahas secara sekilas mengenai kategori dan klasifikasi ruang udara ini.

Secara umum, menurut ICAO (International Civil Aviation Organization), ada dua jenis ruang udara, yaitu ruang udara yang dikendalikan (Controlled Airspace) dan ruang udara yang tidak dikendalikan (Un-controlled Airspace). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun