Mohon tunggu...
Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha

Memiliki USaha/Bisnis dan Menjalankan Lembaga Bantuan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945

10 Oktober 2023   13:59 Diperbarui: 10 Oktober 2023   14:00 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(c) Hubungan checks and balances

          Sebagaimana telah disebutkan di atas, berbagai kerancuan pengertian menimbulkan persoalan-persoalan yang cukup mengganggu hubungan antar lembaga. DPR muncul sebagai penyelenggara negara yang sangat dominan melalui berbagai hak yang dimilikinya. Atas dasar alasan melaksanakan fungsi anggaran (hak budget), DPR ikut menentukan besaran anggaran secara detail yang mengakibatkan terbukanya kesempatan melakukan korupsi. Fungsi lain yang acapkali digunakan untuk "mengganggu" cabang kekuasaan lain, adalah fungsi pengawasan. Kewenangan lain yang juga makin memperkuat dominasi serta pengaruh adalah kewenangan ikut serta menentukan pejabatpejabat publik melalui mekanisme "fit and proper test". Pengisian Hakim Konstitusi, misalnya, seringkali diwarnai pengaruh politik untuk menentukan calon yang dikehendaki atas dasar preferensi politik. Hal serupa terjadi dalam pengisian Hakim Agung.

Keseluruhan persoalan di atas terjadi akibat sistem politik yang tidak sehat yang mengakibatkan berkurangnya kualitas para anggota DPR. Para anggota seakan-akan mengalami "political shock" karena memiliki kewenangan yang sangat besar, namun tidak tahu bagaimana mengelola kewenangan tersebut untuk menjalankan fungsi-fungsi yang berwujud dalam berbagai hak atas dasar prinsip-prinsip konstitusional serta negara hukum yang demokratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun