Mohon tunggu...
Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha

Memiliki USaha/Bisnis dan Menjalankan Lembaga Bantuan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabar Gembira Nasabah Galbay, Ternyata Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara

9 Oktober 2023   11:05 Diperbarui: 9 Oktober 2023   11:54 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman online tentu sangat khawatir dengan kehadiran debt collector (DC) di tempatnya.
Mengapa demikian? Karena sebagian DC sombong dalam menagih utang, hal ini membuat nasabah tidak mau menerima kedatangannya.

Padahal, jika semuanya diterima dengan kepala dingin, baik nasabah maupun debt collector Pinjol tidak akan mengeluh.

Tak kalah pentingnya, banyak masyarakat di Indonesia yang memanfaatkan pinjol untuk bertahan hidup.

Ya, kehadiran industri fintech dalam menyediakan produk keuangan berbasis digital rupanya membuka peluang baru bagi individu yang ingin mengajukan pinjaman.

Berbeda dengan layanan pinjaman konvensional yang disediakan oleh bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk peer to peer loan (P2P Lending) atau pinjaman online yang dapat diajukan dengan mudah dan tanpa syarat rumit.

Karena kemudahan dan kecepatannya, fintech semakin populer di kalangan generasi milenial dan diperkirakan akan terus berkembang.

Hanya dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan slip gaji, siapa pun bisa menjadi pengguna pinjaman online untuk menyelesaikan berbagai permasalahan keuangan.

Padahal, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana ke nasabah, fintech hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.

Keunggulan tersebut membuat produk keuangan tersebut dengan cepat populer dan semakin diminati oleh masyarakat dari segala kalangan.

Namun sayangnya, meski kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan, banyak orang yang kurang bijak dalam menggunakan produk pinjaman online tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun