Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) ke sekolah negeri tahun 2023 kembali dilakukan secara online dan terbagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama untuk jalur afirmasi (kuota 15%), jalur perpindahan orangtua/anak guru (kuota 5%), jalur prestasi kejuaraan (5%), dan jalur prestasi akademik/rapor (kuota 25%).
Sedangkan tahap kedua untuk jalur zonasi dengan kuota sebesar 50% dan hari ini tanggal 10 Juli 2023 merupakan jadwal pengumuman kelulusan jalur zonasi ini.
Sekolah negeri masih menjadi pilihan orangtua untuk menyekolahkan anaknya saat ini, dengan adanya jalur zonasi maka peluang siswa yang rumahnya jauh untuk diterima di sekolah negeri semakin kecil.
Maka tak heran ada saja orangtua yang rela melakukan segala cara agar anaknya bisa diterima di sekolah negeri, sehingga ditemukan adanya kecurangan seperti yang terjadi di Kota Bogor yang sedang ramai saat ini.
Salah satunya adalah dengan membuat kartu keluarga (KK) ataupun menitipkan anaknya pada KK orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah.
Makanya muncul kecurigaan dari masyarakat, bahwa orangtua sudah menitipkan anaknya ke sekolah tersebut. Tetapi dengan sistem PPDB online sekarang ini, masih bisakah sekolah menerima siswa titipan?
Karena setahu saya ada aturan bahwa KK harus dibuatnya minimal satu tahun sebelumnya. Apabila KK belum satu tahun karena ada perubahan (adanya kelahiran. meninggal ataupun kematian), harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW yang menerangkan lamanya domisili.
Data kependudukan siswa yang di Dapodik sekolah sudah satu data dengan yang ada di Disdukcapil, jadi bila datanya tidak sama maka akan diketahui oleh operator sekolah.
Tahap pendaftaran PPDB Online