Mohon tunggu...
Eta Rahayu
Eta Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Urban Planner | Pemerhati Kota | Content Writer | www.etarahayu.com

Hidup tidak membiarkan satu orangpun lolos untuk cuma jadi penonton. #dee #petir etha_tata@yahoo.com | IG: @etaaray

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Penyediaan Jalur Sepeda dalam Perspektif Kebijakan dan Realita

15 Mei 2024   15:01 Diperbarui: 15 Mei 2024   19:29 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaannya, apakah kota-kota di Indonesia memang apatis terhadap rencana jalur pesepeda? Sehingga tidak tertarik mengembangkan lajur khusus sepeda?

Hmm.. Saya tidak tahu pasti. Namun satu hal yang saya tahu, pengembangan jalur sepeda dapat diatur khusus dalam rencana tata ruang kota hingga satuan paling rinci.

Kita ambil contoh Jakarta. Daerah paling "kota" di Indonesia. Dalam rencana kotanya yang lawas, Kota Jakarta telah secara rinci merencanakan jalur sepeda seperti di kawasan Blok A berikut.

Jalur sepeda direncanakan dalam rencana kota. | Sumber: diedit dari tangkapan layar RDTR Jakarta Tahun 2014
Jalur sepeda direncanakan dalam rencana kota. | Sumber: diedit dari tangkapan layar RDTR Jakarta Tahun 2014

For your information, pada aturan pembentukan rencana kota, Peraturan Menteri ATR/BPN No.14 Tahun 2021, jalur sepeda yang dimaksud adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu sepeda, selain sepeda motor.

Artinya secara payung hukum jelas, bahwa kota-kota di Indonesia dapat merencanakan jalur sepeda pada daerahnya, yang terpisah dengan jalur sepeda motor. Namun, beberapa kota juga ada yang belum merencanakannya, karena tidak punya  belum punya visi misi untuk mengembangkan transportasi non-motorized kedepannya.

Kita skip dulu pembahasan kota-kota yang tidak merencanakan jalur sepeda, karena itu bisa jadi perdebatan yang panjang. Kita fokus pada kota-kota yang telah merencanakan jalur sepeda pada wilayahnya.

Apabila jalur sepeda sudah tergambar pada rencana kota, bagaimana implementasinya?

Rencana kota di Indonesia ditetapkan selama 20 tahun sejak pertama kali ditetapkan legalnya. Bagaimana cara mewujudkan rencana itu secara bulat sudah menjadi satu kesatuan aturan. Program umumnya juga telah direncanakan. 

Dalam sistem kebijakan di Indonesia, program-program yang dibentuk untuk mewujudkan ruang kota dibagi dalam implementasi 5 tahunan. Hal ini didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah daerah; -RPJMD, yang secara pararel biasanya juga didasarkan pada masa berlaku pemimpin daerah.

Nah dalam 5 tahun itu, 'biasanya' mustahil untuk suatu daerah dapat mengimplementasikan keseluruhan rencana. Kenapa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun