Pertanyaannya, apakah kota-kota di Indonesia memang apatis terhadap rencana jalur pesepeda? Sehingga tidak tertarik mengembangkan lajur khusus sepeda?
Hmm.. Saya tidak tahu pasti. Namun satu hal yang saya tahu, pengembangan jalur sepeda dapat diatur khusus dalam rencana tata ruang kota hingga satuan paling rinci.
Kita ambil contoh Jakarta. Daerah paling "kota" di Indonesia. Dalam rencana kotanya yang lawas, Kota Jakarta telah secara rinci merencanakan jalur sepeda seperti di kawasan Blok A berikut.
For your information, pada aturan pembentukan rencana kota, Peraturan Menteri ATR/BPN No.14 Tahun 2021, jalur sepeda yang dimaksud adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu sepeda, selain sepeda motor.
Artinya secara payung hukum jelas, bahwa kota-kota di Indonesia dapat merencanakan jalur sepeda pada daerahnya, yang terpisah dengan jalur sepeda motor. Namun, beberapa kota juga ada yang belum merencanakannya, karena tidak punya belum punya visi misi untuk mengembangkan transportasi non-motorized kedepannya.
Kita skip dulu pembahasan kota-kota yang tidak merencanakan jalur sepeda, karena itu bisa jadi perdebatan yang panjang. Kita fokus pada kota-kota yang telah merencanakan jalur sepeda pada wilayahnya.
Apabila jalur sepeda sudah tergambar pada rencana kota, bagaimana implementasinya?
Rencana kota di Indonesia ditetapkan selama 20 tahun sejak pertama kali ditetapkan legalnya. Bagaimana cara mewujudkan rencana itu secara bulat sudah menjadi satu kesatuan aturan. Program umumnya juga telah direncanakan.Â
Dalam sistem kebijakan di Indonesia, program-program yang dibentuk untuk mewujudkan ruang kota dibagi dalam implementasi 5 tahunan. Hal ini didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah daerah; -RPJMD, yang secara pararel biasanya juga didasarkan pada masa berlaku pemimpin daerah.
Nah dalam 5 tahun itu, 'biasanya' mustahil untuk suatu daerah dapat mengimplementasikan keseluruhan rencana. Kenapa?