Mohon tunggu...
Eta Rahayu
Eta Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Urban Planner | Pemerhati Kota | Content Writer | www.etarahayu.com

Hidup tidak membiarkan satu orangpun lolos untuk cuma jadi penonton. #dee #petir etha_tata@yahoo.com | IG: @etaaray

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Wacana Pemberian Kewarganegaraan Ganda di Tengah Maraknya WNI Produktif Pindah Negara

7 Mei 2024   14:15 Diperbarui: 7 Mei 2024   18:51 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tahun 2023, pasport Indonesia termasuk dalam jajaran 15 paspor yang memiliki design unik dan keren  | Dokpri

Kedua, boleh ikut berpartisipasi dalam PEMILU Pemerintahan. Norwegia adalah negara paling demokratis di dunia, PEMILU dianggap sangat menyenangkan baginya. Tidak ada rusuh apalagi hingga diperkarakan ke pengadilan.

Tiga, mudah untuk pindah kerja di Nordic & EU.

Dalam interaksi dengan follower-nya, ia juga menyatakan suka dengan social benefit pendidikan dan kesehatan disana.

Pengikutnya pun menambahkan keuntungan lain seperti family allowance juga proteksi dari labour union ataupun pemerintah jika kehilangan pekerjaan seperti tunjangan gaji sementara, hingga dicarikan pekerjaan lagi.

Tak perlu saya bandingkan kondisi dalam negeri pada hal-hal itu, karena kita semua tahu kita masih berbenah. Dan rasanya, justru beberapa diaspora tidak mau pulang karena banyak ketidakpastian kondisi di dalam negeri.

Lalu sebenarnya siapa diaspora yang "ditembak" untuk memiliki kewarganegaraan ganda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun