Mohon tunggu...
Taszkia Rahmatunnisa
Taszkia Rahmatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seputar Gen Z

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dilema Pernikahan Dini: Antara Cinta dan Realita

16 Desember 2024   04:00 Diperbarui: 16 Desember 2024   04:30 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

   Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang berusia kurang dari 19 tahun. Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, menyatakan bahwasanya negara akan mengizinkan seorang laki-laki dan perempuan menikah ketika telah mencapai usia 19 tahun. Hal tersebut berbanding terbalik dengan keadaan yang ada di Indonesia sekarang. Berbagai macam isu mengenai pernikahan dini telah menyebarluas ke seluruh media massa yang ada di Indonesia. Berbagai macam faktor menyebabkan mereka mengambil keputusan untuk melakukan pernikahan dini. Apa saja faktor yang menyebabkan mereka mengambil keputusan tersebut? Lalu, Bagaimana dampak yang akan mereka dapatkan dari pernikahan dini? Serta solusi apa saja yang bisa dilakukan untuk menghindari adanya pernikahan dini?  

Faktor Penyebab Pernikahan Dini

Pernikahan dini bukanlah sebuah keputusan yang mudah untuk dibuat. Ketika seseorang telah memutuskan untuk melakukan pernikahan dini, maka terdapat faktor-faktor yang mendorong diri mereka untuk melakukan hal tersebut. Berikut adalah faktor penyebab dari pernikahan dini, diantaranya adalah:

a.Faktor Sosial Budaya

Berada di lingkungan yang mendukung untuk melakukan pernikahan dini, dapat membentuk pola pikir seseorang bahwasanya pernikahan dini adalah sebuah hal yang wajar. Timbulnya rasa cinta sehingga memiliki keinginan untuk menikah di usia dini serta dukungan dari lingkungannya, membuat pernikahan dini adalah sebuah keputusan yang tepat. Pernyataan tersebut membuktikan bahwasanya lingkungan menjadi salah satu faktor penyebab dari pernikahan dini.

b.Faktor Ekonomi

Hidup di keluarga dengan finansial yang buruk, juga menjadi salah satu faktor pendorong anak untuk menikah di usia dini. Seringkali, orang tua memerintahkan kepada si anak untuk melakukan pernikahan dini dengan harapan mengurangi beban finansial dalam keluarga. Tak jarang, beberapa orang tua bahkan menikahkan anaknya di usia dini untuk melunasi hutang yang ada pada keluarga calon pasangan anaknya.

c.Faktor Pendidikan

Tak dapat dipungkiri bahwasanya pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya merata. Kurangnya pengetahuan yang mereka miliki serta minimnya kegiatan positif yang mereka lakukan, membuat mereka memilih untuk menikah dengan kekasihnya tanpa membuat pertimbangan di segala aspek. Hal tersebut menjadi faktor pendorong anak untuk melakukan pernikahan diusia dini.

d.Married By Accident

Faktor lain yang mendorong anak untuk melakukan ikatan suci di usia dini adalah married by accident atau hamil diluar nikah. Kehamilan yang terjadi akibat kecerobohan seseorang dalam menahan nafsunya serta salah pergaulan, memaksa anak menikah dini untuk menjaga martabat dan nama baik keluarga.

Dampak Pernikahan Dini

Pernikahan yang dilakukan sebelum mencapai usia 19 tahun, memberikan dampak terhadap pernikahan itu sendiri, yakni:

a.Dampak Kesehatan

Ditinjau dari masalah kesehatan, perkawinan dini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, persalinan, dan nifas, serta angka kematian ibu dan bayi. Ibu muda sering mengalami masalah seperti kondisi janin yang buruk, kehamilan possterm yang menyebabkan persalinan yang sulit dan operasi caesar, serta kondisi bayi yang mengalami hipoksia. 

b.Dampak Psikologi

Banyak sekali perceraian yang terjadi akibat kurangnya persiapan mental pada pasangan muda. Pada umumnya, usia remaja memang belum siap secara mental untuk dapat menerima perubahan peran setelah menikah sehingga banyak yang melalaikan tanggung jawab yang ada. Hilangnya kesadaran dalam memenuhi tanggung jawab dan kewajiban akan berakibat pada timbulnya berbagai permasalahan yang dialami oleh pasangan muda sehingga akan berujung pada perceraian. 

c.Dampak Psikososial

Pernikahan dini juga memiliki dampak dari permasalahan sosial. Banyak dari pasangan muda mendapatkan gangguan dari lingkungannya, sehingga memutuskan untuk menarik diri dari lingkungan sosial. Selain adanya gangguan dari lingkungannya, banyak juga masalah yang terjadi akibat tuntutan untuk melakukan interaksi sosial yang dibersamai dengan adanya kewajiban dalam berumah tangga. 

Solusi menghindari Pernikahan Dini

Dalam rangka menekan angka pernikahan dini di Indonesia, berikut adalah beberapa Solusi yang dapat diterapkan:

a.Memberikan pendidikan yang cukup mengenai alat reproduksi, kehamilan, pergaulan bebas serta hal-hal yang dapat memberikan penjelasan kepada anak untuk dapat terhindar dari adanya pernikahan dini yang dapat menghambat masa depannya.

b.Melakukan penyuluhan kepada anak dan orang tua mengenai bahaya pernikahan dini serta pentingnya pendidikan untuk anak di masa yang akan datang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan persiapan diri anak dari segala aspek seperti mental, pemahaman, fisik, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya.

c.Melakukan penegakan hukum mengenai batas usia pernikahan dengan cara mempersulit pembuatan surat nikah pemerintah serta memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang ada dengan harapan supaya masyarakat dapat berpikir ulang mengenai pernikahan dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun