b.Melakukan penyuluhan kepada anak dan orang tua mengenai bahaya pernikahan dini serta pentingnya pendidikan untuk anak di masa yang akan datang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan persiapan diri anak dari segala aspek seperti mental, pemahaman, fisik, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya.
c.Melakukan penegakan hukum mengenai batas usia pernikahan dengan cara mempersulit pembuatan surat nikah pemerintah serta memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang ada dengan harapan supaya masyarakat dapat berpikir ulang mengenai pernikahan dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H