Mohon tunggu...
Taslim Buldani
Taslim Buldani Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Riang Gembira Penuh Suka Cita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rumah Subsidi Hijau, Wujud Komitmen Lingkungan Berkelanjutan dan Pemerataan Ekonomi Bank Tanah

21 Januari 2025   12:01 Diperbarui: 21 Januari 2025   12:01 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah Subsidi Hijau di Bumi Svarga Asri Kendal (Sumber: idxchanel.com, 17/1/2025)

Melalui UU Cipta Kerja dan PP 64/2021, Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui geneis) yang memiliki kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Dengan kewenangan khusus ini Bank Tanah bisa menguasai tanah dan mengelolanya.

Sebagai land manger, Bank Tanah menjalankan fungsi manajerial pertanahan yang meliputi perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.

Aset Bank Tanah diperoleh dari penetapan pemerintah atau dari pihak lain. Tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah hasil reklamasi adalah contoh tanah yang bisa dikuasai Bank Tanah melalui penetapan pemerintah.   

Sampai dengan akhir 2024, Bank tanah menguasai 33.115 Ha tanah yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia (Kompas, 18/1/2025). Bank Tanah menggunakan aset tanah tersebut untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria.

Penyediaan lahan untuk pengembangan rumah untuk warga berpenghasilan rendah adalah salah satu bentuk dukungan Bank tanah dalam pemerataan ekonomi (Pasal 20 PP 64/2021). Sedangkan penyediaan lahan untuk kepentingan umum diantaranya mencakup pembangunan jalan, pelabuhan, rumah sakit, kawasan industri, dll.

Rumah Subsidi Hijau

Wujud nyata komitmen Bank Tanah dalam mengatasi backlog perumahan adalah melalui kolaborasi dengan stakeholder lain dalam pembangunan dan pembiayaan perumahan. 

Foto penandatanganan MoU Bank Tanah dengan Stakeholder (sumber: Bank Tanah)
Foto penandatanganan MoU Bank Tanah dengan Stakeholder (sumber: Bank Tanah)

Pada tanggal 23 Juli 2024, Bank Tanah menandatangani MoU dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BP Tapera, Pemerintah Kabupaten Kendal dan PT Asatu Realty Asri tentang perencanaan, pembangunan dan pembiayaan perumahan bagi MBR, di Desa Mergosari, Kendal, Jawa Tengah.

Penandatanganan ini sekaligus menandai dimulainya pembangunan rumah subsidi hijau oleh pengembang PT. Asatu Realty Asri. Sebanyak 386 rumah subsidi tipe 36/60 dibangun di atas tanah seluas 4,2 Ha yang disediakan Bank Tanah.

Rumah subsidi hijau di perumahan Bumi Svarga Asri (BSV) Kendal yang dibangun PT. Asatu mengadopsi konsep hunian ramah lingkungan (green housing). Hal ini ditandai dengan mengedepankan pemanfaatan material ramah lingkungan, efisiensi energi untuk penerangan dan pengaturan suhu, efisiensi pemanfaatan air, dan pengolahan limbah rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun