Diskursus Model Dialektika Hengelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan
Pendahuluan
Dalam sistem perpajakan di indonesia semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment,wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan selanjutnya memenuhi kewajiban dalam melakukan perhitungan dan pelaporan besarnya pajak terutang kepada negara dalam hal ini melalui DJP.
Bahwa setelah menyelesaikan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib pajak harus dilakukan verifikasi oleh DJP untuk memestikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Sehingga muncullah pemeriksaan yang telah diamantakan oleh undang-undang perpajakan.
WHAT, apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan Audit pajak pajak dan kaitannya dengan Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka.
Pemahaman mendasar untuk meng-investigasi suatu pemeriksaan pajak kiranya akan dapat dilakukan melalui pendekatan hukum (yuridis fiskal) yaitu melalui pendekatan ilmu hukum, ekonomi dan akuntansi. Pendekatan hukum mengajarkan tentang kaidah-kaidah atau norma-norma bagaimana perpajakan harus dijalankan agar tercipta suatu keseimbangan, ketentraman, kepastian hukum yang pada giliran menempatkan nilai-nilai untuk terjaminnya keadilan dalam pemenuhan dan penentuan apa yang menjadikan hak dan kewajiban.
pendekatan ekonomi dalam hukum pada persoalan pajak secara mikro dan sederhana lebih menitikberatkan pada perpindahan daya beli dari sektor privat ke publik yang dapat dikonsumsi dan pada gilirannya yang memiliki nilai kemampuan ekonomi.
Pendekatan akuntansi dalam hukum menggambarkan proses pencatatan yang dikemas di antaranya dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, yang biasanya berbentuk laporan keuangan audited, yang kemudian guna kepentingan perpajakan disajikan dalam Laporan Keuangan Fiskal yang merupakan rekonsiliasi dari laporan keuangan.
Dalam Undang-undang KUP Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam regulasi terkait pemeriksaan pajak, bahwa pemeriksaan pajak menggunakaan metode tidak langsung, karena dilakukan setelah terjadinya  laporan dalam SPT WP. Metode tidak langsung yang yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, beberapa pendekatan yang digunakan dalam melakukan audit dengan metode tidak langsung yang diatur adalah:
1. Pendekatan Transaksi Tunai dan Bank.