B Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan Kantor Paling  lama  4  (empat)  bulan,  yang dihitung  sejak  tanggal Wajib  Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan  Kantor  sampai  dengan tanggal  SPHP  disampaikan  kepada  Wajib  Pajak,  wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, dilakukan dalam hal :
a) Pemeriksaan  Kantor  diperluas  ke  Masa  Pajak,  Bagian  Tahun  Pajak,  atau tahun  Pajak lainnya;
b) terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
c) ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
d) berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor tersebut, kepala  unit  pelaksana  Pemeriksaan  harus  menyampaikan pemberitahuan perpanjangan  jangka  waktu  pengujian  secara  tertulis  kepada  Wajib  Pajak.
Dialektika Hegelian, Tesis, Antithesis, Sintesis Kaitannya dengan Auditing Laporan Keuangan
Bagaimana penerapan dialektika Hegelian dalam memahami auditing atas laporan keuangan, Â proses penentuan besarnya pajak terutang dan melakukan pelaporan merupakan bagian dari kewajiban WP, yang dimulai dari melakukan pembukukan semua transaksi menjadi laporan keuangan yang nantinya akan menjadi dasar dalam pelaporan SPT PPh badan WP, maupun pencatatan atas omzet penghasilan yang nantinya akan dilakukan pelaporan berdasarkan norme perhitungan yang telah ditetapkan oleh DJP.
Dalam kaitan ini pembahasan ini WP merupakan yang wajib melakukan pembukuan, rangkaian proses pemeriksaan pajak bagi WP ini dimulai dari melakukan pembukuan sampai dengan pembukuan dapat digunakan oleh pemakaian informasi dalam hal ini DJP, berikut penjelasannya sebagaimana dijelaskan dalam gambar berikut: