Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Model Dialektika Hengelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

1 Desember 2024   09:09 Diperbarui: 1 Desember 2024   09:19 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar Materi TB 2  Prof Apollo  Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

WHY

prinsip self assessment menempatkan kewenangan hukum dalam pemenuhan dan pelaksanaan hak dan kewajiban ada pada Wajib Pajak, oleh karenanya bahwa tujuan pemeriksaan pajak dimaksudkan adalah untuk:

a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak, dan

b. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

prinsip self assessment menempatkan kewenangan hukum atas pemenuhan dan penunaian hak dan kewajiban diserahkan sepenuhnya kepada Wajib Pajak, oleh karenanya bahwa tujuan pemeriksaan pajak dimaksudkan adalah untuk:

a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak, dan

b. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemeriksaan bertujuan untuk menguji kepatuhan dapat dilakukan dalam hal:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  • Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menunjukan penghasilan rugi.
  • Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak Untuk Pajak Pusat (PPh, PPN, PBB, BPHTB, BM), Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Bea Masuk/Keluar dan Cukai) yaitu Pajak Dalam Rangka Impor termasuk Bea Keluar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2A Undang-undang Pabean dan Peraturan Pemerintah, termasuk Gubernur/Bupati/ Walikota untuk Pajak Daerah sesuai dengan kompetensinya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.
  • Ada indikasi kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak yang tidak dilaksanakan sebagaimana yang seharusnya, selain kewajiban tersebut pada huruf c tidak dipenuhi.
  • Sedangkan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan meliputi:
  • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP atau NPWPD) secara jabatan.
  • Penghapusan NPWP atau NPWPD.
  • Pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan.
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  • Pencocokan data dan alat keterangan.
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil termasuk yang memperoleh fasilitas perpajakan.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
  • Pelaksanaan ketentuan peraturan-perundangan perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a sampai dengan hurufh.

Beberapa landasan asumsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, antara lain (Gundai,2020) ;

  • WP adalah pelaku transaksi dan penerima objek pajak dan pemotongan dan pemungutan kewajiban perpajakaan lainnya
  • Menguasai data informasi dan kererangan lengakp atas objek pajak dari transaksi yang dilakukannya
  • Mengerti, memahami dan mampu melaksanakan ketentuan perpajakan
  • Mampu menghitug dangan benar dan lengkap.
  • Menyadari pentingnya membayar pajak
  • Dengan jujur bersedia memenuhi kewajiban pajaknya.

Tekait dengan Hengelian dialectik bahwa pemeriksaan itu sendiri merupakan proses antitesis, yaitu menguji kebenaran pelaporan pajak yang dilakukan oleh WP, apakah dalam prosesnya WP dapat membuktikan bahwa pelaporan pajak yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang seharunya diterapkan, pemeriksaan bisa menjadi koreksi pelaporan untuk dapat dilakukan perbaikan pada tahun berikutnya. Selain itu hasil dari pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh fiskus akan memberikan keputusan hukum yang sudah ingkrah terhadap pelaporan pajak WP, sehingga akan memberikan kepastiaan karena jika telah dilakukan tindakan pemeriksaan maka tindakan yang dilakukan fiskus dalam menguji laporan WP seudah selesai, kecuali ditemukan tindak pidana perpajakan maka pemeriksaan bukti permulaan bisa dilakukan, namun jika tidak ada maka setelah pemeriksaan tahun buku yng telah diperiksa sudah selesai.

Kenapa harus dilakukan pemeriksaan ini dikarenakan bahwa untuk mencapai kebenaran harus ada perlawanan untuk menemukan niali kebenaran yang diterima oleh semua pihak yaitu WP dan pemeriksa. perlawanan yang dibuat agar terjadi agar terjadi proses pemahaman jiwa, (jiwa merupakan merupakan objek dan subjek) dan mengenali dan menghargai kebenaran dan rasionalitas, jiwa merupkan objek dan subjek dalam pemikiran gagasan nya, proses pemahaman dengan dialektika Hengelian ini merupakan proses berfikir untuk menemukan nilai kebeneran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun