Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Model Dialektika Hengelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

1 Desember 2024   09:09 Diperbarui: 1 Desember 2024   09:19 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar Materi TB 2  Prof Apollo  Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

6. Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth)

Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih dilakukan dengan menghitung selisih kekayaan bersih Wajib Pajak awal dan akhir tahun. Kekayaan bersih adalah selisih antara harta dan kewajiban/utang yang dimiliki oleh Wajib Pajak orang pribadi.

Penggunaan Diskursus Hegelian

Model Dialektika Hegelian merupakan metode filsafat yang memandang setiap fenomena atau ide sebagai bagian dari proses konflik yang melibatkan tiga tahap utama: tesis, antitesis, dan sintesis, atau Tesis adalah ide utama, logika utamanya, antitesis adalah ide untuk melawan ide utamanya  dan sintesis adalah proses untuk mendamaikan dua tahap yang saling berlawanan (tesis dan antithesis).

Tangkapan layar Materi TB 2  Prof Apollo  Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan
Tangkapan layar Materi TB 2  Prof Apollo  Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan
  • Tesis merupakan keadaaan awal  yang  mengundang konflik jika dikaitkan dengan proses pemeriksaan maka, tesis merupakan pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak yang mengundang konflik seperti terjadinya Rugi fiskal, mengalami kelebihan pembayaran, dilakukan perubahan metode pencatatan inventory, perubahan periode pembukuan, perubahan penggunaan mata uang asing, penggunaan bahasa asing, atau melakukan kombinasi bisnis, ini menjadi pemicu dilakukan pemeriksaan secara ketentuan.
  • Antithesis merupakan keadaan yang melawan  keadaan awal, dari sisi anti tesis ini merupakan konflik yang terjadi untuk memastikan bahwa keadaan awal WP melakukan semua tindakan terkait perpajakan dengan niat dan tujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Maka sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk melakukan verifikasi berdasarkan undang undang untuk menguji tingkat kepatuhnnya tersebut, dalam menguji tersebut tim pemeriksa maupun dari AR (Account representative) merupakan garda terdepan yang langsung melakukan komonikasi, melakukan observasi disetiap waktu dan menjadi tempat untuk melakukan diskusi terkait hal teknis terkait pemenuhi kewajiban perpajakan WP. Sarana yang digunakan DJP ini jika melalui tim pemeriksa adalah proses pemeriksaan itu sendiri, namun produk hukum dari AR ini bisa berupa surat himbauan, surat permintaan penjelelasan data dan keterangan (SP2DK), maupun kunjungan kepada dilokasi Wajib pajak, ini merupakan rangkaian data yang merupakan basis data yang akan tererkam dalam data DJP.
  • Sintesis merupkan keadaan yang mengatasi kontradiksi tesis dan antitesis untuk menciptakan rekonsiliasi untuk mencapai kesadaran diri dan pembebasan, menurut Hary Djatmiko (2016) mengartikan pelaksanaan perpajakan dengan itikad baik dari kedua belah pihak (WP dan KPP) saling menghormati dan mempercayai (mutual respect and trust) kedudukannya dalam hukum baik mengenai hak dan kewajiban secara seimbang. Berprilaku menaati ketentuan perpajakan apa adanya, tanpa tipudaya, rekayasa, intimidasi dan juga tidak hanya fokus kepada kepentingan sendiri namun juga memperhatikan kepentingan pihak lain nya agar bisnisny tetap hidup dan membayar pajak dengan benar.

Dengan proses pemeriksaan dan SP2DK merupakan sarana untuk menemukan titik temu antara pemenuhan penerimaan negara dan juga hak agar bisnis tetap berjalan dan hidup dengan baik akan memberikan dorongan adanya iklim usaha yang kondusif yang akan meningkatkan rasio penerimaan pajak itu sendiri. Diluar itu pun DJP sebagai pihak yang berwenang melakukan pengujian kepatuhan, juga memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada WP dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakannya, karena dengan banyaknya regulasi perpajakan sangat memungkinakan terjadi banyak dispute, sehingga perbedaan interprestasi ini juga akan memberikan dampak merugikan bagi WP. Sehingga penting diluar penindakan tekait kepatuhan WP, DJP juga harus memberikan edukasi yang cukup atas bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakan yang seharusnya dan tidak memberatkan atau bahkan mematikan WP sebagai pelaku usaha,hal ini juga dikaitkan dengan banyaknya regulasi selalu dilakukan perubahan ini membuat keseulitan WP dalam penerapan aturan yang pasti yang harus diikuti oleh WP.

Menggunakan diskursus Hanacaraka

Hanacaraka merupakan aksara Jawa, dikenal juga sebagai Hanacaraka dan Carakan yang merupakan salah satu aksara tradisional Nusantara yang digunakan untuk menulis bahasa Jawa dan sejumlah bahasa daerah Indonesia lainnya, meskipun aksara ini digunakan juga untuk membaca dan menulis, namun aksara jawa kental dengan nilai-nilai filosofis masyarakat jawa pada umumnya.

Tangkapan layar Materi TB 2  Prof Apollo  Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan
Tangkapan layar Materi TB 2  Prof Apollo  Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

Adanya filosofi Hanacaraka bukan hanya simbol huruf yang digunakan untuk huruf baca menggambarkan sosok Ajisaka yang kuat dan perkasa, tenang namun dapat menghanyutkan. Ajisaka mendengar kedua abdinya tewas. Ajisaka pun menyesali apa yang telah dilakukannya. Lantas untuk mengenang, ia melantunkan pantun Hanacaraka yang penuh makna:

  • Sumber lain membicarakan, bahwa filosofi dari Hanacaraka ini dipaparkan sebagai berikut:
  • Ha, “Hana hurip wening suci” (Adanya kehidupan adalah kehendak dari Pencipta)
  • Na, “Nur candra, gaib candra, warsitaning candra” (Pengharapan manusia hanya selalu kepada sinar Ilahi)
  • Ca, “Cipta wening, cipta mandulu, cipta dadi” (Arah dan tujuan pada Yang Maha Tunggal)
  • Ra, “Rasaingsun handulusih” (Rasa cinta sejati muncul dari cinta kasih nurani)
  • Ka, “Karsaningsun memayu hayuning bawana” (Hasrat diarahkan untuk kesejahteraan alam)
  • Da, “Dumadining dzat kang tanpa winangenan” (Menerima hidup dengan ikhlas)
  • Ta, “Tatas, tutus, titis, titi, lan wibawa” (Mendasar, totalitas, satu visi, ketelitian dalam memandang hidup)
  • Sa, “Sifat ingsun handulu sifatullah” (Mewujudkan sifat kasih sayang seperti kasih Tuhan)
  • Wa, “Wujud hana tan kena kinira” (Ilmu manusia hanya terbatas namun implikasinya bisa tanpa batas)
  • La, “Lir handaya paseban jati” (Mengalirkan hidup semata pada tuntunan Ilahi)
  • Pa, “Papan kang tanpa kiblat” (Hakekat Allah yang ada di segala arah)
  • Dha, “Dhuwur wekasane endek wiwitane” (Untuk bisa sampai di atas tentu dimulai dari dasar)
  • Ja, “Jumbuhing kawula lan Gusti” (berusaha menyatu memahami kehendak-Nya)
  • Ya, “Yakin marang samubarang tumindak kang dumadi” (Yakin atas titah/kodrat Ilahi)
  • Nya, “Nyata tanpa mata, ngerti tanpa diwuruki” (Memahami dengan benar kodrat kehidupan)
  • Ma, “Madep mantep manembah mring Ilahi” (Yakin dalam menyembah Ilahi)
  • Ga, “Guru sejati sing muruki” (Belajar pada guru nurani)
  • Ba, “Bayu sejati kang andalani” (Menyelaraskan diri pada gerak alam)
  • Tha, “Tukul saka niat” (Sesuatu harus dimulai dan tumbuh dari niatan)
  • Nga, “Ngracut busananing manungso” (Melepaskan egoisme pribadi manusia).

Secara keseluruhan, aksara hanacaraka memiliki nilai filosofi bagi masyarakat Jawa, antara lain:

  • Menjaga amanat yang diberikan,
  • Berani berkorban,
  • Jangan bersikap sewenang-wenang, jika memiliki kedudukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun