Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Cardinal Virtue dari Thomas Aquinas dalam Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C

7 November 2024   02:30 Diperbarui: 7 November 2024   02:33 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

I. WHAT pengertian dari pengembalian Pendahuluan dan penjelasan Cardinal Virtue

Pengembalian pendahuluan yang diatur dalam Pasal 17C UU KUP adalah sebagai berikut:

  • Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
  • Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak
  • Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
  • Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  • Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  • Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  • (Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak

Yang diatur dalam lebih rinci dalam PMK 39 /PMK.03/2018, untuk pengembalian pendahuluan bagi WP kriteria tertentu, kriteria tertentu yang dimaksud adalah :

  • Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
  • Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  • tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan

Penjelasan terkait Cardinal Virtue Aquinas merupakan konsep yang ditulis oleh Thomas Aquinas juga menulis tentang tujuh kebiasaan orang-orang yang sangat sukses, yang sukses tidak harus dalam arti memiliki kekuasaan, gaji, atau prestise, tetapi dalam hal pemenuhan, makna, dan kepuasan.

Prudence (kebijaksanaan), Justice (keadilan), fortitude (keberanian), dan temperance (pengendalian diri) adalah empat kebajikan utama, atau "poros", dari kehidupan bermoral (Cardinal Virque). Ditambah dengan iman (believe), harapan (Hope) , dan cinta (love), kebajikan teologis yang melengkapi kehidupan moral. Bagi Thomas, ketujuh kebajikan ini, kebiasaan hati dan pikiran, memungkinkan seseorang untuk menjalani kehidupan yang membahagiakan (Happines).

Tanpa ketujuh kebiasaan ini, hubungan kita dengan Tuhan, satu sama lain, dan diri kita sendiri akan terancam. Tuhan menciptakan kita untuk mencintai-Nya dan melayani-Nya dan untuk berbahagia dengan-Nya dan orang lain dalam kehidupan ini dan kehidupan selanjutnya. Justru melalui kebajikan-kebajikan itulah Tuhan membantu kita dan kita membantu diri kita sendiri untuk mencapai tujuan mulia ini.

II. Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP dengan konsep (What, Why dan How)

 1) Prudence (Kebijaksanaan) dalam Pemeriksaan Pajak

      Apa Itu Kebijaksanaan dalam Konteks Pemeriksaan Pajak (What)?

  • Kebijaksanaan atau prudence dalam konteks pemeriksaan pajak merujuk pada kemampuan pemeriksa pajak untuk membuat keputusan yang cermat, berdasarkan analisis yang matang dan mempertimbangkan dampak serta konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil. Kebijaksanaan ini mencakup kemampuan untuk memilah informasi yang relevan berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP terkait Wajib pajak yang berasal baik dari data WP, data dari lawan transaksi maupun data lain yang mendukung dan menentukan langkah pemeriksaan yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku

  • Mengapa Mekanisme pemeriksaan Pajak itu penting (WHY)

Kebijaksanaan penting dalam mekanisme pemeriksaan Pasal 17C UU KUP karena setiap keputusan pemeriksa pajak berpotensi mempengaruhi kepercayaan wajib pajak dan citra pemerintah dalam hal penegakan hukum perpajakan. Dalam praktiknya, pemeriksa pajak dihadapkan pada banyak data dan dokumen yang harus dievaluasi. Tanpa kebijaksanaan yang kuat, risiko terjadinya salah interpretasi atau ketidakadilan menjadi sangat besar.

  • Bagaimana Kebijaksanaan Diterapkan (HOW)

Penerapan kebijaksanaan dalam mekanisme pemeriksaan melibatkan analisis komprehensif terhadap seluruh bukti dan fakta yang ditemukan. Pemeriksa pajak harus mengembangkan kemampuan untuk mengidentifikasi sumber risiko kecurangan pajak, menentukan langkah pemeriksaan yang optimal, serta memahami dampak hukum dan etika dari keputusan mereka. Penggunaan kebijaksanaan dalam pemeriksaan ini juga dapat diterapkan dengan memperhatikan kebenaran dan keakuratan data, serta mempertimbangkan dampak bagi wajib pajak dan pemerintah.

II. Temperance (Pengendalian Diri) dalam Pemeriksaan Pajak

  • Apa Itu Pengendalian Diri dalam Konteks Pemeriksaan Pajak (what) ? Pengendalian diri atau temperance mengacu pada kemampuan untuk menjaga keseimbangan dan moderasi dalam proses pemeriksaan. Ini berarti pemeriksa pajak tidak boleh bertindak berlebihan atau mengambil tindakan yang dapat menimbulkan tekanan atau intimidasi berlebihan terhadap wajib pajak. Pengendalian diri ini mengharuskan pemeriksa pajak untuk menjaga profesionalisme dan menjauhkan diri dari sikap yang bisa memicu konflik atau perasaan tidak adil pada wajib pajak.

  • Mengapa Pengendalian Diri Penting (why),

Pengendalian diri sangat penting untuk menjaga hubungan profesional antara pemeriksa pajak dan wajib pajak, terutama dalam pemeriksaan yang bisa jadi menimbulkan stres atau tekanan emosional bagi wajib pajak. Jika pengendalian diri diabaikan, dapat timbul masalah ketidakpercayaan dan bahkan ketidakpuasan dari pihak wajib pajak.

  • Bagaimana Pengendalian Diri Diterapkan (How)

Pemeriksa pajak dapat menerapkan pengendalian diri dengan menjaga sikap yang profesional, menghormati hak-hak wajib pajak, dan tidak menunjukkan sikap yang mengarah pada pemaksaan. Hal ini bisa dicapai melalui komunikasi yang jelas, pemahaman terhadap prosedur, serta penyampaian informasi yang baik kepada wajib pajak terkait hak dan kewajibannya. Selain itu, pemeriksa pajak harus menghindari keputusan yang emosional atau terburu-buru dalam setiap tahap pemeriksaan.

 

III. Fortitude (Keteguhan) dalam Pemeriksaan Pajak

  • Apa Itu Keteguhan dalam Konteks Pemeriksaan Pajak (WHAT) ?

Keteguhan atau fortitude berarti ketahanan atau keberanian dalam menghadapi tantangan dan hambatan yang mungkin muncul selama pemeriksaan pajak. Keteguhan ini diperlukan agar pemeriksa pajak tetap konsisten dan fokus pada tugasnya, bahkan ketika dihadapkan pada tekanan dari wajib pajak atau pihak lain yang mungkin mencoba memengaruhi hasil pemeriksaan.

Keutamaan keberanian yang istimewa, atau yang utama, ini memberi kita keteguhan keteguhan hati untuk menanggung segala jenis bahaya atau kesulitan - bahkan kematian itu sendiri  demi melakukan apa yang baik secara moral.

  • Apa Itu Keteguhan dalam Konteks Pemeriksaan Pajak (WHAT) ?

    Keteguhan atau fortitude berarti ketahanan atau keberanian dalam menghadapi tantangan dan hambatan yang mungkin muncul selama pemeriksaan pajak. Keteguhan ini diperlukan agar pemeriksa pajak tetap konsisten dan fokus pada tugasnya, bahkan ketika dihadapkan pada tekanan dari wajib pajak atau pihak lain yang mungkin mencoba memengaruhi hasil pemeriksaan.

    Keutamaan keberanian yang istimewa, atau yang utama, ini memberi kita keteguhan keteguhan hati untuk menanggung segala jenis bahaya atau kesulitan - bahkan kematian itu sendiri  demi melakukan apa yang baik secara moral.

  • Mengapa Keteguhan Penting (WHAT)?

Keteguhan sangat penting dalam pemeriksaan pajak karena proses ini sering kali melibatkan situasi yang kompleks dan penuh tekanan. Pemeriksa pajak harus memiliki keteguhan untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan, tanpa terpengaruh oleh intervensi eksternal atau tekanan yang tidak seharusnya. Keteguhan ini membantu memastikan bahwa pemeriksaan berjalan secara obyektif dan adil.

  • Bagaimana Keteguhan Diterapkan (HOW)?

Keteguhan dapat diterapkan dengan memastikan bahwa setiap pemeriksa pajak memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum dan peraturan perpajakan, serta kemampuan untuk bertindak profesional dalam menghadapi tantangan. Pemeriksa pajak harus memiliki sikap yang tidak mudah tergoyahkan dan mampu menegakkan aturan dengan konsisten meskipun mendapat tekanan. Pelatihan etika dan penguatan integritas dapat membantu pemeriksa pajak untuk tetap berpegang pada prinsip ini.

IV. Justice (Keadilan) dalam Pemeriksaan Paja

  • Apa Itu Justice Keadilan dalam Konteks Pemeriksaan Pajak?

Keadilan atau justice adalah prinsip utama dalam cardinal virtues, yang menuntut adanya kesetaraan dan keadilan dalam semua aspek pemeriksaan pajak. Dalam konteks ini, keadilan berarti pemeriksa pajak harus bertindak secara adil, tidak memihak, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak wajib pajak.

kebajikan manusia adalah “yang membuat manusia tindakan manusia dan manusia itu sendiri menjadi baik” dan ini dapat diterapkan pada keadilan. Karena tindakan manusia menjadi baik melalui pencapaian aturan akal budi, yang merupakan aturan yang mengatur tindakan manusia. Oleh karena itu,

karena keadilan mengatur tindakan manusia, maka jelaslah bahwa keadilan membuat tindakan manusia menjadi baik.

  • Mengapa Keadilan Penting?

Keadilan sangat penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan. Tanpa keadilan, mekanisme pemeriksaan dapat menjadi sumber ketidakpuasan, ketidakpercayaan, dan konflik. mekanisme pemeriksaan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban wajib pajak dilindungi serta tidak ada diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil dalam pemeriksaan.

  • Bagaimana Keadilan Diterapkan? (WHY)

Penerapan keadilan dalam pemeriksaan pajak dapat dilakukan melalui penerapan standar yang konsisten dalam setiap pemeriksaan, serta menjaga transparansi dalam seluruh proses. Pemeriksa pajak harus menghargai hak wajib pajak untuk diberi tahu mengenai temuan pemeriksaan, serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan. Dengan demikian, pemeriksa pajak dapat memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prinsip keadilan dan menjaga kepercayaan publik.


III Mengapa dilakukan pengembalian pendahuluan dan bagaimana prosedur dalam pengembelain pendahuluan dan pemeriksaan pajaknya.

Mengapa dilakukan pengembalian pendahuluan 

Bahwa penerbitannya pembayaran kelebihan pembayaran pajak bagi WP kriteria tertentu adalah untuk proses yang diberikan oleh DJP dalam memberikan kemudahan dalam prose pemberian pengembalian pendahuluan dan memberikan tambahan cashflow bagi wajib pajak yang memiliki kritertia tertentu.

Jika dalam tahapan melakukan penelitian atas permohonan WP Dalam ha! Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Wajib Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan.

Penilain yang dilakukan oleh DJP terhadap permohonan pengembalian pendahuluan pasal 17C adalah :

  • Pemeriksaan Administratif dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen, DJP memeriksa apakah dokumen yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan administratif. Ini meliputi cek faktur pajak, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lain yang relevan.

Analisis dan Evaluasi Data, setelah dokumen diverifikasi, DJP melakukan analisis lebih dalam terhadap data keuangan WP, SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN, serta riwayat pembayaran pajak WP. Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi adanya lebih bayar.

  • Pemantauan dan Audit Lanjutan (Jika Diperlukan) DJP dapat melakukan audit tambahan jika terdapat indikasi ketidaksesuaian atau data mencurigakan, untuk memastikan pengembalian yang diberikan benar-benar valid terkait dengan Hak DJP PMK No. 184/PMK.03/2015, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan audit tambahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

bagaimana prosedur dalam pengembelain pendahuluan dan pemeriksaan pajaknya.

  • Pasal ayat 2 Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.
  • Pasal 4 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari.
  • Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menerbitkan:
  • keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
  • pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenru penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
  • Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan, apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
  • Berdasarka data dan / atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
  • DJP terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
  • penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih berlaku;
  • Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
  • Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
  • Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

KESIMPULAN

Cardinal Virtues ini membantu menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses pemeriksaan, menciptakan pendekatan yang lebih manusiawi dan etis dalam tata kelola perpajakan. Berikut adalah tinjauan terhadap penerapan empat Cardinal Virtues ini dalam mekanisme pemeriksaan pajak, khususnya dalam konteks Pasal 17C UU KUP.

Referensi

- UU KUP Harmonisasi no 7 Tahun 2021

- PMK 39 /PMK.03/2018 TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 

- Thomas Aquinas on The Cardinal Virtues A summa of the SUmma Justice, Courage, Temperence and Practical WIsdom, CHristopher Kaczor & Thomas Sheman, SJ the catholic University of America Press

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun