III. Fortitude (Keteguhan) dalam Pemeriksaan Pajak
- Apa Itu Keteguhan dalam Konteks Pemeriksaan Pajak (WHAT) ?
Keteguhan atau fortitude berarti ketahanan atau keberanian dalam menghadapi tantangan dan hambatan yang mungkin muncul selama pemeriksaan pajak. Keteguhan ini diperlukan agar pemeriksa pajak tetap konsisten dan fokus pada tugasnya, bahkan ketika dihadapkan pada tekanan dari wajib pajak atau pihak lain yang mungkin mencoba memengaruhi hasil pemeriksaan.
Keutamaan keberanian yang istimewa, atau yang utama, ini memberi kita keteguhan keteguhan hati untuk menanggung segala jenis bahaya atau kesulitan - bahkan kematian itu sendiri demi melakukan apa yang baik secara moral.
- Apa Itu Keteguhan dalam Konteks Pemeriksaan Pajak (WHAT) ?
Keteguhan atau fortitude berarti ketahanan atau keberanian dalam menghadapi tantangan dan hambatan yang mungkin muncul selama pemeriksaan pajak. Keteguhan ini diperlukan agar pemeriksa pajak tetap konsisten dan fokus pada tugasnya, bahkan ketika dihadapkan pada tekanan dari wajib pajak atau pihak lain yang mungkin mencoba memengaruhi hasil pemeriksaan.
Keutamaan keberanian yang istimewa, atau yang utama, ini memberi kita keteguhan keteguhan hati untuk menanggung segala jenis bahaya atau kesulitan - bahkan kematian itu sendiri demi melakukan apa yang baik secara moral.
- Mengapa Keteguhan Penting (WHAT)?
Keteguhan sangat penting dalam pemeriksaan pajak karena proses ini sering kali melibatkan situasi yang kompleks dan penuh tekanan. Pemeriksa pajak harus memiliki keteguhan untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan, tanpa terpengaruh oleh intervensi eksternal atau tekanan yang tidak seharusnya. Keteguhan ini membantu memastikan bahwa pemeriksaan berjalan secara obyektif dan adil.
- Bagaimana Keteguhan Diterapkan (HOW)?
Keteguhan dapat diterapkan dengan memastikan bahwa setiap pemeriksa pajak memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum dan peraturan perpajakan, serta kemampuan untuk bertindak profesional dalam menghadapi tantangan. Pemeriksa pajak harus memiliki sikap yang tidak mudah tergoyahkan dan mampu menegakkan aturan dengan konsisten meskipun mendapat tekanan. Pelatihan etika dan penguatan integritas dapat membantu pemeriksa pajak untuk tetap berpegang pada prinsip ini.
IV. Justice (Keadilan) dalam Pemeriksaan Paja
- Apa Itu Justice Keadilan dalam Konteks Pemeriksaan Pajak?
Keadilan atau justice adalah prinsip utama dalam cardinal virtues, yang menuntut adanya kesetaraan dan keadilan dalam semua aspek pemeriksaan pajak. Dalam konteks ini, keadilan berarti pemeriksa pajak harus bertindak secara adil, tidak memihak, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak wajib pajak.
kebajikan manusia adalah “yang membuat manusia tindakan manusia dan manusia itu sendiri menjadi baik” dan ini dapat diterapkan pada keadilan. Karena tindakan manusia menjadi baik melalui pencapaian aturan akal budi, yang merupakan aturan yang mengatur tindakan manusia. Oleh karena itu,
karena keadilan mengatur tindakan manusia, maka jelaslah bahwa keadilan membuat tindakan manusia menjadi baik.
- Mengapa Keadilan Penting?
Keadilan sangat penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan. Tanpa keadilan, mekanisme pemeriksaan dapat menjadi sumber ketidakpuasan, ketidakpercayaan, dan konflik. mekanisme pemeriksaan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban wajib pajak dilindungi serta tidak ada diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil dalam pemeriksaan.
- Bagaimana Keadilan Diterapkan? (WHY)
Penerapan keadilan dalam pemeriksaan pajak dapat dilakukan melalui penerapan standar yang konsisten dalam setiap pemeriksaan, serta menjaga transparansi dalam seluruh proses. Pemeriksa pajak harus menghargai hak wajib pajak untuk diberi tahu mengenai temuan pemeriksaan, serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan. Dengan demikian, pemeriksa pajak dapat memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prinsip keadilan dan menjaga kepercayaan publik.
III Mengapa dilakukan pengembalian pendahuluan dan bagaimana prosedur dalam pengembelain pendahuluan dan pemeriksaan pajaknya.
Mengapa dilakukan pengembalian pendahuluan
Bahwa penerbitannya pembayaran kelebihan pembayaran pajak bagi WP kriteria tertentu adalah untuk proses yang diberikan oleh DJP dalam memberikan kemudahan dalam prose pemberian pengembalian pendahuluan dan memberikan tambahan cashflow bagi wajib pajak yang memiliki kritertia tertentu.
Jika dalam tahapan melakukan penelitian atas permohonan WP Dalam ha! Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Wajib Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan.
Penilain yang dilakukan oleh DJP terhadap permohonan pengembalian pendahuluan pasal 17C adalah :
- Pemeriksaan Administratif dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen, DJP memeriksa apakah dokumen yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan administratif. Ini meliputi cek faktur pajak, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lain yang relevan.
Analisis dan Evaluasi Data, setelah dokumen diverifikasi, DJP melakukan analisis lebih dalam terhadap data keuangan WP, SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN, serta riwayat pembayaran pajak WP. Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi adanya lebih bayar.
- Pemantauan dan Audit Lanjutan (Jika Diperlukan) DJP dapat melakukan audit tambahan jika terdapat indikasi ketidaksesuaian atau data mencurigakan, untuk memastikan pengembalian yang diberikan benar-benar valid terkait dengan Hak DJP PMK No. 184/PMK.03/2015, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan audit tambahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
bagaimana prosedur dalam pengembelain pendahuluan dan pemeriksaan pajaknya.
- Pasal ayat 2 Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.
- Pasal 4 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari.
- Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menerbitkan:
- keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
- pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenru penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
- Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan, apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
- Berdasarka data dan / atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
- DJP terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
- penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih berlaku;
- Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
KESIMPULAN