Cardinal Virtues ini membantu menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses pemeriksaan, menciptakan pendekatan yang lebih manusiawi dan etis dalam tata kelola perpajakan. Berikut adalah tinjauan terhadap penerapan empat Cardinal Virtues ini dalam mekanisme pemeriksaan pajak, khususnya dalam konteks Pasal 17C UU KUP.
Referensi
- UU KUP Harmonisasi no 7 Tahun 2021
- PMK 39 /PMK.03/2018 TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAKÂ
-Â Thomas Aquinas on The Cardinal Virtues A summa of the SUmma Justice, Courage, Temperence and Practical WIsdom, CHristopher Kaczor & Thomas Sheman, SJ the catholic University of America Press
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H