Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dialektika Hermeneutis Hanacaraka untuk Prosedur Audit Pajak

22 Oktober 2024   00:37 Diperbarui: 22 Oktober 2024   00:56 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Bahan Ajar Prof. APollo "Hakekat Aksara Jawa"-3

Secara keseluruhan, aksara hanacaraka memiliki nilai filosofi bagi masyarakat Jawa, antara lain:

a) Menjaga amanat yang diberikan,

b) Berani berkorban,

c) Jangan bersikap sewenang-wenang, jika memiliki kedudukan.

Dalam penulisan aksara jawa terdapat 20 huruf,  yang dalam istilah penulisan bahasa jawa istilah penting yang sangat mempengaruhi cara mebaca aksara jawa adalah Pasangan, pasangan merupakan vokal inheren dari tiap aksara dasar dapat dimatikan dengan penggunaan diaktrik pangkon.

Modul Bahan Ajar Prof. APollo
Modul Bahan Ajar Prof. APollo "Hakekat Aksara Jawa"-3

Contoh penggunaan pasangan dalam tata bahasa jawa

wikipedia. Aksra jawa
wikipedia. Aksra jawa

Dalam pengertian filosofi Hanacara adanya pangkon ini merupakan (Pujian atau Kehormatan) namun pangkon juga bisa menjadi pengapesan atau bencana jika manusia berlebihan dalam menerapkan dalam kehidupan, ada beberpa pengapesan bagi masyarakat jawa, diantaranya:

1) ”Kalungguhan” kehormatan atau jabatan namun bisa menjadi pengapesan jika membuat manusia lalai

2) ”Duit” sekali menerima uang untuk hal yang tidak baik, maka hidupnya akan dibeli orang yang memberikan uang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun