Mohon tunggu...
Ronaldo AloisaTarigan
Ronaldo AloisaTarigan Mohon Tunggu... Freelancer - TARUNA POLTEKIP ANGKATAN 55

"LIFE'S SIMPLE YOU MAKE A CHOICES AND YOU DON'T LOOK BACK."

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif Hukum

12 September 2023   00:28 Diperbarui: 12 September 2023   00:33 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Objek

Objeknya adalah perilaku kekerasan seksual baik itu pelaku maupun korban.

Pendekatan

Penedekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan

Jenis dan sumber

Sumber data yang dipakai adalah data sekunder dan diperoleh secara tidak langsung dari studi kepustakaan.

Hasil penelitian

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perilaku pelecehan seksual merupakan sebuah perbuatan tercela yang dapat diukur dengan adanya pelanggaran terhadap kaedah - kaedah atau norma norma yang berakar pada nilai-nilai sosial- budaya sebagai suatu sistem tata kelakuan dan pedoman tindakan-tindakan warga Masyarakat.

Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual, Due process of law diartikan sebagai seperangkat prosedur yang disyaratkan oleh hukumsebagai standar beracara dalam hukum pidana yang berlaku universal.

Kelebihan serta kekurangan

Ketentuan sudah sesuai dengan kaedah penulisan serta menyajikan abstrka yang mudah dipahami. Selain itu kekeurangannya memberikan detail informasi yang masih kurang jelas dan lengkap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun