Menurut saya proses hukum adalah hal yang tepat, mengingat sudah ada beberapa ormas yang melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya agar hal ini diproses lebih lanjut.
 Karena jika hal ini dibiarkan saja maka dikhawatirkan akan muncul puisi-puisi yang bernada merendahkan umat islam seperti puisi bu Sukmawati ini jika tidak diproses secara baik dan bisa jadi kedok "tidak tahu syariat islam' akan sering digunakan untuk menyerang umat islam itu sendiri dan merongrong keutuhan bangsa Indonesia.
Singkatnya, Ketidaktahuan bu Sukmawati mengancam persatuan bangsa ini.
Sekedar berbagi di sore hari.