Begitulah perbandingan pemimpin pada masyarakat belum melek politik demokrasi yang sadar bahwa pemimpin dalam pemerintah sebagai pelayan rakyat. Hal itu juga dapat kita lihat dalam persepsi masyarakat terhadap gelar pendidikan yang profesor dengan warga masyarakat yang pendidikannya terbatas setingkat SMU apalagi mereka yang putus sekolah.
Jadi bukan soal sejauhmana kualitas intelektualnya atau sejauhmana kesabarannya, pengabdiannya kepada rakyat atau sejauhmana kualitas sikapnya untuk berpihak kepada rakyat atau minimal sejauhmana ilmunya dipergunakan untuk menjadi inspirasi bagi pemikiran yang mandiri bagi warga lainnya.
Karena itulah maka jabatan tidak berbanding lurus dengan tingkat kualitas intelektualitasnya, tentu saja hal ini dapat menjadi ukuran errornya filter (penjaringan) dalam melahirkan pemimpin rakyat.Â
Jabatan pemimpin itu dalam masyarakat harganya sangat tinggi tetapi nilainya justru paling rendah, hal ini terjadi kecenderungan pada sistem negara yang inkonsistensi dengan kualitas sumber daya manusianya. Tetapi dalam sistem politik yang baik dan konsisten kualitas sumber daya manusia berbanding lurus dengan nilai jabatan dimaksud.
Karena itulah respon masyarakat sama besar dalam kapasitas mereka sebagai calon. Perbedaan diantara mereka semakin menipis antara yang bakal menang dan bakal kalah. Apalagi calon pasangan kepala daerah yang memiliki basis (barisan pendukung) tentu akan banyak bertambah pasukan yang mendorong dan memperkuat barisan.
Pemaksaan Kehendak (otorianisme) Sikap Anti Demokrasi
Dalam strategi pemenangan kontestan pemilu kepala daerah (pilkada) tentunya perlu diingat, bahwa ada banyak orang atau pendukung yang terpaksa karena keterbatasan kontestan sebagaimana pemikiran mereka.
Setidaknya terdapat lebih kurang sekitar 30 sampai 50 persen masyarakat yang diperkirakan tidak memiliki calon yang dipersatukan oleh pemikiran mereka, oleh karena itu calon-calon kepala daerah adalah bentuk pemaksaan oleh partai politik terhadap rakyat.
Masyarakat dan Tanggung Jawab Partai Politik
Partai politik bila mengacu pada UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik seyogyanya harus bertanggung jawab dan harus mampu menyerap aspirasi rakyat untuk membangun politik secara terbuka, karena itulah semangat dan tujuan politik sebagai cita-cita negara.
Tugas partai politik sebagaimana Undang-Undang perlulah melakukan rekruitmen dari bakal calon pemimpin dari masyarakat agar dapat memperoleh kepemimpinan yang bisa merubah sistem yang fundamental kehidupan masyarakat bukan memaksakan kehendak kepada masyarakat dengan dalih perubahan yang simbolis.