Karena kelahiran partai politik lokal dari ruang demokrasi yang menjadi alat perubahan di Indonesia dan juga Aceh sedang berkembang baik dimasa reformasi di bawah kepemimpinan pemerintahan masa itu yang menganut sistem demokrasi dengan adanya perubahan konstitusi negara (perubahan/amandement UUD 1945).
Pembangunan kembali negara ini dengan proses transformasi dari kepemimpinan budaya otoritarian yang begitu lama ke budaya hidup demokrasi menjadi barang baru dinegara ini.
Nah, keberadaan partai lokal sesungguhnya masuk dalam ruang pembangunan demokrasi (memanusiakan) warga masyarakat Asia Tenggara.
Keberadaan partai lokal merupakan hasil dari kesepakatan damai Helsinki, yang memberikan ruang bagi Aceh untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Berikut beberapa peran penting partai politik lokal di Aceh:
 * Representasi Lokal: Partai politik lokal lebih dekat dengan masyarakat dan lebih memahami aspirasi serta kebutuhan masyarakat Aceh.
Mereka menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan mereka kepada pemerintah.
 * Penguatan Demokrasi Partisipatif:
Partai politik lokal mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses politik.
Mereka memberikan ruang bagi masyarakat untuk belajar tentang demokrasi, hak-hak politik, dan cara menggunakannya.
 * Penjaga Nilai-nilai Lokal: