Maka presiden atau kepala negara juga kepala daerah tidak dibenarkan membuat aturan sebagaimana kepentingan politik mereka. Karena itu kepemimpinan dalam demokrasi adalah kepemimpinan terbuka yang semua keputusan adalah dalam pantauan publik, kemudian dibutuhkan partisipasi publik atas segala keputusan yang dilahirkan oleh pemerintah.
Jika dibuat tertutup saja maka kepemimpinan demokrasi telah di bajak untuk kepentingan kelompok.
Hal inilah yang telah menggeser kepemimpinan demokrasi kepada kepemimpinan otoriter yang biasanya berlaku dalam sistem kerajaan atau sistem kepemimpinan komunis yang  sangat bergantung pada pengguna peraturan dan pelaku pemerintahan dalam hal ini kepala negara atau kepala daerah.
Demikian narasi politik, setidaknya sebagai masukan untuk kebijakan penyesuaian sistem politik di negara kita yang sedang centang perenang.
Amin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H