Mohon tunggu...
taqiy alghozal
taqiy alghozal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Situasi Kebebasan Pers dan Regulasi-Regulasi Pemberitaan saat Ini di Indonesia

6 Juli 2024   02:00 Diperbarui: 6 Juli 2024   02:00 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jurnalis anggota AJI dan PPMI Kota Solo berorasi dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Monumen Pers, Solo, Jumat(3/5/2019). (Foto: AJI Solo)

Kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang memungkinkan individu untuk berkomunikasi dan berbagi informasi tanpa gangguan atau penindasan. Kebebasan pers sangat penting dalam masyarakat demokratis karena memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, serta memberikan mereka hak untuk mengemukakan suara nya dalam proses keputusan politik dan sosial.

Seberapa penting dampak kebebasan pers terhadap masyarakat?

Kebebasan pers ini sangatlah penting bagi masyarakat karena dengan adanya kebebasan pers ini masyarakat jadi lebih bisa mendapatkan informasi yang lebih akurat dan jujur. Dibawah ini akan dijelaskan seberapa berpengaruh nya dampak kebebasan pers terhadap masyarakat.

1. Meningkatkan Transparansi Terhadap Masyarakat:

Kebebasan pers memungkinkan media untuk memberikan informasi yang jujur dan akurat tentang kejadian dan kebijakan pemerintah. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat dan berimbang tentang apa saja yang terjadi di dalam negeri ini dan di luar negeri ini . Ini juga memungkinkan masyarakat untuk memahami kebijakan pemerintah dan memberikan mereka suara dalam proses keputusan politik.

2. Mendorong Diskusi dan Kritik:

Kebebasan pers memungkinkan individu untuk berbagi pendapat dan kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan institusi. Diskusi dan kritik ini membantu masyarakat untuk memahami isu-isu yang relevan dan memberikan mereka kesempatan bersuara dalam proses keputusan politik. Masyarakat dapat menggunakan hak bersuaranya dalam proses keputusan politik dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

3. Meningkatkan Kualitas Pemerintah:

Kebebasan pers memungkinkan media untuk melakukan investigasi dan melaporkan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan begitu, pemerintah dapat diawasi dan dihentikan dari melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ini bisa mebuat pemerintah untuk menjadi lebih transparan dan lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan negara.

 

4. Meningkatkan Keterbukaan dan Partisipasi:

Kebebasan pers memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses keputusan politik dan dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah. Jadi, masyarakat lebih dapat memiliki suara dalam proses keputusan politik dan mempengaruhi kebijakan pemerintah. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memiliki kepentingan dalam proses keputusan politik dan memperoleh pelayanan yang lebih baik.

5. Meningkatkan Kualitas Kehidupan:  

Kebebasan pers memungkinkan masyarakat untuk memiliki akses ke informasi yang akurat dan berimbang. Sehingga masyarakat dapat memahami isu-isu yang relevan dan memberikan mereka suara dalam proses keputusan politik. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memiliki kepercayaan pada kinerja pemerintah dan memperoleh pelayanan yang lebih baik.

Kebebasan Pers Di Indonesia Saat Ini Sedang Krisis

AJI Indonesia menyatakan situasi kebebasan pers saat ini sedang sangat krisis karena  hukum-hukum yang mengatur tentang keamanan kebebasan berpendapat sudah tidak berlaku sekarang. Terlihat dari banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis di sepanjang 2023 ini, AJI Indonesia mencatat ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan kasus paling tinggi berupa teror dan intimidasi ada 26 kasus, kekerasan fisik 18 kasus, serangan digital sebanyak 14 kasus, larangan liputan sebanyak 10 kasus, penghapusan hasil liputan tujuh kasus, perusakan atau perampasan alat kerja lima kasus, kekerasan seksual lima kasus, dan kriminalisasi maupun gugatan perdata empat kasus. Dari 89 kasus yang terjadi, 20 kasus di antaranya sudah dilaporkan ke polisi. Namun dari sebagian kasus yang dilaporkan itu belum ada tindak lanjutnya.

 

Apakah ada regulasi yang mengatur jalannya kebebasan pers dan pemberitaan? 

Jawabannya ada, dibawah ini adalah beberapa regulasinya.

 

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

 Undang-Undang Pers ini menetapkan dasar hukum untuk kebebasan pers di Indonesia. Pasal 28 UUD 1945 memastikan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan berpendapat dengan lisan dan tulisan. pers dapat melaksanakan fungsi dan haknya dengan bebas dari campur tangan dan paksaan.

 

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

 Dewan Pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pers. KEJ memastikan wartawan dan media profesional menjunjung tinggi etika jurnalistik dan berperilaku sesuai dengan standar profesionalisme. wartawan dan media profesional dapat menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati hak asasi manusia.

 

3. Pedoman Pemberitaan Media Siber:

 Dewan Pers juga menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk mengatur pemberitaan di media sosial. Pedoman ini memastikan bahwa pemberitaan di media sosial dilakukan dengan profesionalisme dan menghormati hak asasi manusia. pemberitaan di media sosial dapat dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

 

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:

 Undang-Undang Penyiaran ini mengatur siaran radio dan televisi di Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Penyiaran Standar Program (SPS) untuk memastikan kualitas siaran yang profesional dan berimbang. siaran radio dan televisi dapat dilakukan dengan profesionalisme dan menghormati hak asasi manusia.

 

5. Peraturan Dewan Pers:

 Dewan Pers menetapkan beberapa peraturan yang terkait dengan kebebasan pers, seperti Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. pers dapat melaksanakan fungsi dan haknya dengan bebas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun