Mohon tunggu...
taqiy alghozal
taqiy alghozal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Situasi Kebebasan Pers dan Regulasi-Regulasi Pemberitaan saat Ini di Indonesia

6 Juli 2024   02:00 Diperbarui: 6 Juli 2024   02:00 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jurnalis anggota AJI dan PPMI Kota Solo berorasi dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Monumen Pers, Solo, Jumat(3/5/2019). (Foto: AJI Solo)

 Undang-Undang Pers ini menetapkan dasar hukum untuk kebebasan pers di Indonesia. Pasal 28 UUD 1945 memastikan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan berpendapat dengan lisan dan tulisan. pers dapat melaksanakan fungsi dan haknya dengan bebas dari campur tangan dan paksaan.

 

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

 Dewan Pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pers. KEJ memastikan wartawan dan media profesional menjunjung tinggi etika jurnalistik dan berperilaku sesuai dengan standar profesionalisme. wartawan dan media profesional dapat menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati hak asasi manusia.

 

3. Pedoman Pemberitaan Media Siber:

 Dewan Pers juga menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk mengatur pemberitaan di media sosial. Pedoman ini memastikan bahwa pemberitaan di media sosial dilakukan dengan profesionalisme dan menghormati hak asasi manusia. pemberitaan di media sosial dapat dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

 

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:

 Undang-Undang Penyiaran ini mengatur siaran radio dan televisi di Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Penyiaran Standar Program (SPS) untuk memastikan kualitas siaran yang profesional dan berimbang. siaran radio dan televisi dapat dilakukan dengan profesionalisme dan menghormati hak asasi manusia.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun