Undang-Undang Pers ini menetapkan dasar hukum untuk kebebasan pers di Indonesia. Pasal 28 UUD 1945 memastikan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan berpendapat dengan lisan dan tulisan. pers dapat melaksanakan fungsi dan haknya dengan bebas dari campur tangan dan paksaan.
Â
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
 Dewan Pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pers. KEJ memastikan wartawan dan media profesional menjunjung tinggi etika jurnalistik dan berperilaku sesuai dengan standar profesionalisme. wartawan dan media profesional dapat menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati hak asasi manusia.
Â
3. Pedoman Pemberitaan Media Siber:
 Dewan Pers juga menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk mengatur pemberitaan di media sosial. Pedoman ini memastikan bahwa pemberitaan di media sosial dilakukan dengan profesionalisme dan menghormati hak asasi manusia. pemberitaan di media sosial dapat dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Â
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
 Undang-Undang Penyiaran ini mengatur siaran radio dan televisi di Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Penyiaran Standar Program (SPS) untuk memastikan kualitas siaran yang profesional dan berimbang. siaran radio dan televisi dapat dilakukan dengan profesionalisme dan menghormati hak asasi manusia.
Â